PERAN MAHASISWA DALAM DUNIA HUKUM

Abstrak

Keyword: Mahasiswa, Peran Mahasiswa, Hukum

Peran mahasiswa dalam dunia hukum harus di optimalkan, dengan jargon mahasiswa itu adalah agent of change, agent of soisal control, Guardian of value, dan sebagai iron stock. Mengingat gejala perpolitikan di Indonesia ini semakin kesini semakin menjadi bola salju bagi masyarakatnya Indonesia. semakin menindas orang-orang yang dibawah oleh politikus yang mahir memainkan bola salju tersebut.

Dampak dari pada itu banyak permainan perpolitikan yang sampai saat ini sering melahirkan undang-undang yang kadang bersifat kontrofersial dengan hak asasi manusia, bersifat diskrimintif terhadap masyarakat indonesia yang mana hal berputar arah dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mana UUD ini adalah dasar dari pada undang-undang positif yang ada di indonesia ini. Didalam UUD ini menyebutkan di pasal 28 huruf i ayat 2 “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dewasa ini kekacauan penerapan hukum yang semakin semaraut di indonesia seakan semakin hari semakin besar. Membuat perspektif dari kalangan sekitar pesimis terhadap maju nya negara Indonesia yang dikarenakan tidak ada konsistenitas dari hukum yang ada di Indonesia dalam menangani pelanggaran yang sifat nya publik dan pelanggaran yang sifatnya privat. Semisal yang sempat viraldalam dunia maya yakni korban begal mejadi terangka.[1] Yang mana kejadian ini terjadi di daerah ntb dan hal ini banyak menyebabkan masyarakat angkat bersuara untuk pembelaan terhadap korban tersebut. Belum lagi kasus wadas yang di nilai hal ini adalah tindakan yang tidak etis dan banyak kasus-kasus yang terdapat di indonesia ini yang membutuhkan revaluasi dalam penegakan hukumnya.

Padahal jika kita kaji lebih dalam untuk permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Indonesia ini bisa terselesaikan dengan banyak cara, yang  salah satunya adalah merekontruksi Peran Mahasiswa dalam Dunia Hukum. Mahasiswa yang sudah terbiasa dengan kehidupannya dengan belajar, dan kritis dalam menganalisis suatu bahasan dan juga sudah terbiasa dalam melakukan suatu diskusi antar sesama mahawsiswa dan dengan dosen; dan di tambah lagi bahwasanya peran mahasiswa sebagai agent of change, agent of contro,  agen kontrol, Guardian of value, dan sebagai iron stock. Ditambah dengan hal yang melekakt dengan mahasiswa adalah Tridharma Perguruan Tinggi yang menjadikan mahasiswa adalah salah satu solusi konkrit dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Indonesia.

Mahasiswa adalah garda terdepan dalam memperjuangkan, meyelesaikan serta menjadi solusi dalam penanganan permaslahan-permasalahan tentang hukum. Kebiasaan dari mahasiswa dalam belajar perlu ditingkatkan dan lebih di intensifkan dalam hal hukum yang dengan tujuan nantinya mahasiswa juga dapat dalam penyelesaian perkara yang  ranahnya dalam dunia hukum. Sikap kritis mahasiswa tidak hanya terhadap suatu teori atau bahasan yang terdapat dalam kelas, namun saat ini sikap kritis mahasiswa perlu di arahkan kedalam ranah menganalisis dan dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Indonesia. masalah yang terjadi di Indonesia, tidak jauh dari kehidupan mahasiswa yang sehingga hal ini tidak harus memecah konsetrasi belajar mahasiswa didalam kelas.

Permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Indonesia terlalu banyak yang dinilia sangat fatal. Tidak lain penyebab dari permasalahan hukum ini terjadi karena adanya oknum yang mempunyai wewenang dalam penegakan hukum, dan bahkan ada penegak hukum yang memang masih buta terhadap teori hukum itu sendiri. Sehingga membuat masyarakat skeptis,  dan ketidakpercayaan terhadap praktik hukum yang mana hal ini akan memicu ketidakstabilan dan mengurangi ketaatan masyarakat dalam mengikuti hak dan kewajibannya serta patuh terhadap hukum yang berada di negara Indonesia. Yang mana hal ini dibutuhkan penengah dari pada pemerintah dengan masyarakat itu sendiri dan yang peling berperan menurut penulis yang paling mempunya kredebetiltas, serta otoritas terhadap kasus ini adalah mahasiswa. yang mana mahasiswa sendiri telah mengikuti suatu proses belejar yang lebih intens dengan dosen dan berlebur dengan banyak teori sudah seyogiyanya menjadi komparador antara masyarakat dengan pemerintah dalam melakukan suatu interaksi didalam sosial masyarakat, dan melakukan suatu konsiliasi agar dapat priventif tarhadap suatu hal yang tidak di inginkan atau tidak terjadi kericuhan, ketidak percayaan, ketidak stabilan antara masyrakat dengan pemerintah.

Di dalam perpesktif Zainudin Ali di bukunya berkata, “kalau interaksi sosial berjalan dengan baik, masyarakat dapat hidup dengan tenang. ...dapat memperoleh hubungan baik melalui interaksi antar-sesamanya, baik dalam bentuk komunikasi melalui interaksi maupun dalam bentuk kerja sama.[2]

Pemahaman zainudin ali ini mengarahkan mahasiswa agar dapat melakukan interaksi sosial, melakukan komunikasi tentang suatu informasi hukum yang kredibel terhadap kalangan masyararakat dalam rangka edukasi, agar terbentuklah masyarakat yang aman, taat akan terhadap perarturan yang sehingga keadaan negara ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 1 ayat 3 “negara Indonesia adalah negara hukum”.[3] yang maksud nya bukan hanya bentuk negara nya mengadopsi hukum tetapi masyarakat nya juga taat terhadap hukum.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang dalam pengkajiannya berorientasi dan merujukan pada teori-teori hukum, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik penelitian.

Pengumpulan bahan artikel ini dilakukan dengan studi pustaka yakni melalui pengumpulan dan pengakajian spesifik terhadap teori-teori, fakta lapangan serta berbagai pustaka yang relevan dengan objek penelitian yang bertema Peran Mahasiswa dalam Dunia Hukum.

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mahasiswa

Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada suatu perguruan tinggi.[4] Sedangkan menurut Takwin Mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi, baik universitas, Institut atau akademi yang sejajar. Mereka yang terdaftar didalam pergurun tinggii ini disebut sebagai mahasiswa. Dan hal ini relevan dengan penjelasan di Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 1 ayat 15 yang menjelaskan “mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan perguruan tinggi”.[5]

Mahasiswa merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya karena ikatan dengan perguruan tinggi. Perihal apa itu perguruan tinggi sudah dijelaskan di dalalm Undang-Undang Tentang Pendidikan Tinggi pasal 1 ayat 2 menyebutkan "Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia".[6]

Dapat kita simpulkan, bahwa mahasiswa itu adalah pesera didik yang terdaftar dan mngikuti proses belajar mengajar di dalam perguruan itu sendiri setelah menyelesaikan jenjang pendidikan menengah.

B.                                                  Peran Mahasiswa

Banyak perpsepketif mengatakan bahwasanya tugas dan peran mahasiswa hanyalah sekedar belajar didalam kelas, namun menurut penulis hal ini kurang relevan yang mana seharus nya mahasiswa tidak hanya belajar dikelas tetapi mahasiswa seyogiyanya melakukan suatu pengadian kepada nasyarakat dengan salah satu bentuknya adalah mengimplementasikan ilmunya keranah sosial. Didalam tridharma perguruan tinggi yang terdiri dari 1. Pendidikan. 2. Penelitian. 3. Pengebdian kepada masyarakat.  Dengan inilah salah satu menjadi penyebab mahasiswa tidak hanya belajar dan melakukan suatu penelitian, tetapi mahawasiswa harus juga melakukan pengeadiannya kepada masyarakat. Sedikit penjelasan mengenai isi dari tridharma pergurun tinggi:

1.         Pendidikan

Poin pertama pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan. Hal ini sangat diperlukan dalam keberlangsungan proses pendidikan di suatu perguruan tinggi baik itu universitas, Institut, Sekolah Tinggi, politehnik ataupun bentuk lainnya.

Pendidikan merupakan suatu usaha dalam pembentukan pribadi dan optimalisasi pemahaman agar sesuai dengan pedoman yang berlaku. Selain itu, pendidikan merupakan usaha sadar yang sudah direncanakan untuk dapat mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa dapat mengembangkan potensinya.

Adapun jika proses belajar mengajar tidak dilakukan dengan baik, maka akan berefek pada kemajuan bangsa itu sendiri, yang dimana Sumber Daya Manusia yang hanya memiliki kualitas yang minimal. Untuk itu, pendidikan menjadi poin yang paling siginfikan yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi.

2.         Penelitian

Poin kedua dari Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah mengadakan penelitian. Dengan hal ini tujuan Perguruan Tinggi dapat tercapai yakni memiliki Sumber Daya Manusia yang kreatif, cerdas, dan kritis.

Sebagai contoh, negara maju yang ada di Dunia sudah memiliki sistem penelitian dan pengembangan yang tinggi. Oleh karenanya, negara-negara yang memiliki tingkat penelitian tinggi, kini berkembang dengan sangat pesat baik dari segi teknologi, perekonomian, sosial dan sektor atau produk lainnya.

Salah satu bentuk kontribusi agar bangsa terus terdapat eskalasi yang siginifikan, maju dan berkembang yakni dengan salah satunya mengoptimalkan penelitian didalam setiap perguruan tinggi tersebut. Hal ini akan berdampak positif pada bidang tegnologi, ekonomi, pendidikan, sosial dan sektor lainnya.

Maka dari itu, sebagai mahasiswa maupun tenaga pendidik, harus terbiasa membuat penelitian. Agar proses belajar tidak hanya stganan dipendidikannya saja, namun dapat melakukan suatu penelitian sehibggan dapat menemukan hal baru demi meningkatkan kualitas.

3.         Pengabdian Kepada Masyarakat

Selanjutnya poin Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terakhir adalah pengabdian kepada masyarakat, yakni dengan terjun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas dan langsung bersentuhan dengan sosial.

Dan yang perlu digaris bawahi penulis sendiri disini mendorong para mahasiswa tidak hanya melakukan pengabdian ketika memang sudah di semester akhir, meski di semester yang terbilang masih muda seperti semester 3, 4, 5, 6 dan sterusnya juga sudah mulai melakukan pengebdian kepada masyarakat. Semasih kita bisa melakukan nya kenapa orang lain yang melakukannya, semasih kita bisa melakukannya sekarang mengepa di lakukan nanti. Lebih cepat lebih baik, semakin lama lebih baik. dan menurut penulis sendiri hal ini relevan dengan ayat Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 148 yang berbunyi:

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا۟ يَأْتِ بِكُمُ ٱللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Dapat kita cerna jika ayat diatas ketika kita korelasikan dengan pengabdian itu sudah seyogiyanya jika dijadikan stimulus kepada mahasiswa agar melakukan pengebdian kepada masyarakat.

Salah satu contoh untuk dapat mengabdi kepada masyarakat yakni mengadakan workshop atau seminar atau hal edukasi yang berkatian dengan dunia hukum. Tanpa jiwa dan semangat pengabdian kepada masyarakat, tentu saja tidak ada artinya. Mahasiswa hanya menjadi cikal bakal manusia yang egois, egosentris dan apatis, tidak peduli terhadap masyarakat. Hal itu tentu bukan sesuatu hal yang baik, yang dimana mahasiswa merupakan harapan besar bangsa ini dan diharapkan mampu tumbuh, berkembang, dan menjadi harapan masa depan bangsa dan negara dan terciptanya tatanan masyarakat yang taat pada hukum.

Maka dari itu dapat peran mahasiswa ini sangat berperan penting dalam terciptanya masyarakat yang taat kepada dan melakukan rehabilitas perspektif masyarakat terhadap hukum dan realitas tatanan negara yang saat ini sedang dilanda hukum yang masih dapat dikatakan kurang tendesi kurang adil dalam penerapannya.

Mahasiswa dalam proses belajar didunia perkuliahan di beri amunisi dogmatis agar tidak menjadi seorang yang manut-manut saja. Tetapi di beri amunisi kritis, kreatif, inovatif, dan berintegritas tinggi agar mahasiswa mampu menjadi agent of change, agent of sosial control, Guardian of value, dan menjadi iron stock.

1.         Agent of Change

Mahasiswa sebagai agent of change dapat diartikan sebagai generasi perubahan. Perubahan yang dimaksud dalam tekstualitas  ini adalah perubahan apa saja yang dapat merubah negara ini menjadi lebih baik termasuk dalam merehabilitas hukum kedepannya lebih baik, bari dari segi perpektif masyarakat serta penerapan hukum dalam realtas.

Mahasiswa adalah garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat. Sikap kritis mahasiswa penting dalam menganalisis masalah hukum yang terjadi di Indonesia, sedangkan ide kreatif, inovatif dan integritas mahasiswa yang tinggi akan mampu membenarkan hal yang sepatutnya benar, merekontruksi sistem politik, sosial, dan eknomi dan lebih-lebih dalalm hukum yang ada dalam negara Indonesia.

2.         Agent of Sosial Control

Mahasiswa sebagai agent of sosial control adalah generasi pengontrol dimana diharapkan seorang mahasiswa dapat mengendalikan keadaan sosial yang ada di lingkungan sekitar termasuk isu-isu sosial yang sedang marak. Atas dasar kebenaran dari isu itu sendiri yang nantinya secara Mentah-mentah dikonsumsi rakyat yang belom bisa selektif  tanpa menganalisa kebenarannya.

Hasil kerja nyata mahasiwa sebagai social control dapat dilakukan dengan mementingkan suara dan aspirasi rakyat untuk menyampaikan pesan kepada pemerintah. Mahasiswa juga sebagai gerakan yang mengkritisi kebijakan dan peraturan pemerintah, sebagaiamana kebijakan dan peraturan tersebut sesuai dengan cita-cita masyarakat. Pada intinya mahasiswa harus memiliki sense of belonging (rasa meiliki) untuk dapat peka dan mengerti, serta menciptakan suatu hal yang kiranya dibutuhkan dalam keadaan lingkungan sekitar.

3.         Guardian of value

Tidak hanya sebagai agent of change dan agent of sosial control  tetapi harus juga Guardian of value (penjaga nilai), dalam tahap melakukan perubahan dan melakukan kontrol tidak dapat dipastikan akan berlanjut lama jika tidak ada penjagaan nilai yang dijadikan standar dari indeks perubahan yang tendensi eskalasi dari pada sebelumnya. Perubahan dan kontrol sosial yang tendensi eskalaasi akan dinikmati dengan jangka cukup lama, jika mahasiswa memiliki peranan guardian of value untuk menjaga nilai- nilai baik yang sudah di rekontruksi mahasiswa di dalam negeri ini.

Maka dari itu tidak akan pernah selesai tugas pokok serta fungsi dari mahasiswa itu. Menjaganya agar tetap utuh dan berjalan seiring perkembangan zaman. Di kalangan masyarakat, hal terpenting yaitu menjaga hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Mahasiswa harus dapat mempertahankan nilai- nilai kebaikan yang ada dalam negeri ini dan menghilangkan kebudayaan buruk seperti korupsi, pengadilan hukum yang tidak adil.

4.         Iron Stock

Mahasiswa sebagai iron stock, dimana iron stock adalah generasi penerus bangsa. Mahasiswa sebagai salah satu unsur dari perguruan tinggi yang menjadi cikal bakal dan calon pemimpin negeri ini dan pemutus hukum yang adil di tengah masyarakatnya.

Oleh karena itu, sebelum mahasiswa dapat menjadi generasi penerus bangsa, dan sikap yang harus ditanamkan ialah kejujuran, kedisplinan, kesopanan, kemandirian, dan dapat memikul tanggung jawab yang besar serta berani mengatakan dengan tegas dimana yang baik dan dimana yang tidak baik.

Dalam hal ini mahasiswa diartikan sebagai cadangan masa depan. Pada saat menjadi mahasiswa banyak diberikan pelajaran, empiris yang suatu saat nanti akan berguna untuk membuat negeri ini menjadi lebih maju dan penegakan hukum yang adil.

C.   Pengertian Hukum

Pembahasan hukum pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari makna dari kata hukum itu sendiri. Dari dulu sampai sekarang ada beberapa perbedaan dan kesamaan pendapat mengenai definisi dari hukum. Hal ini disebabkan masing-masing memberikan definisi dari sudut pandang yang berbeda.

1.         Pengertian Hukum Secara Etimologi

Secara etimologi kata hukum berasal dari Bahasa arab hakama-yahkumu-hukman  yang mempunyai arti menghukum dan memerintah yang selanjutnya diambil alih dalam Bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Hukum juga diartikan dengan memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan setiap permasalahan.

2.         Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Indonesia[7]

a.         Sujipto Rahardjo

Hukum adalah karya menusia berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan.

b.        J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropramto

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelangggaran terhadap peraturan-peraturan tapi berakibat diambilnya tindakan hukum.

c.         Sudikno Mertokusumo

Hukum adalah ketentuan atau pedoman tentang apa yang seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah hukum bersifat umum dan pasif.

d.        Soedjono Dirdjosisworo

Hukum adalah gejala sosial, ia harus berkembang didalam kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menyerasikan pertemuan antara kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai maupun yang bertentangan.

Terlepas dari beberapa pendapat mengenai perngertian hukum diatas, pada dasarnya hukum merupakan suatu aturan yang didalamnya mengatur hubungan antara sesama manusia dalam bermasyarakat yang berdasarkan prinsip-prinsip yang beraneka ragam.

D.    Tujuan Hukum

Tujuan adanya hukum ini untuk membatasi perilaku guna mewujudkan keadilan di dalam masyarakat.[8] Setiap masyarakat berhak untuk memperoleh hak dan pembelaan yang sama di depan hukum. Tujuan dari pada hukum untuk mengatur tinglah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan masyarakat. Namun dewasa ini tujuan dari pada hukum ini menjadi konkurensi dengan implementasi hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dan hal ini lah yang menjadi alibi mengapa mahasiswa harus bisa berperan dalam dunia hukum.

E.                                                                                             Fungsi Hukum

Sama halnya dengan pembahasan akan tujuan hukum, pembahasan mengenai fungsi hukum juga beraneka ragam. Pada umumnya yang dimaksud dengan fungsi adalah tugas, hukum berperan sedemikian rupa sehingga segala sesuatunya berjalan dengan tertib dan teratur, sebab hukum menentukan dengan tegas hak dan kewajiban mereka masing-masing. J.P. Glastra van Loon menyebutkan, fungsi hukum yaitu:[9]

1.      Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.

2.      Menyelesaikan pertikaian.

3.      Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan.

4.      Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

5.      Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi di atas.

Lebih lanjut tentang fungsi hukum, menurut Achmad Ali sebagai a tool of social control. Maksud dari hukum sebagai pengendali sosial, yaitu:[10]

1.      Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, tidaklah sendirian di dalam masyarakat, melainkan menjalankan fungsi itu bersama-sama dengan pranata-pranata sosial lainnya yang juga melakukan fungsi pengendalian sosial.

2.      Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial merupakan fungsi “pasif” di sini artinya hukum yang menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat.

F.      Hubungan Peran Mahasiswa dengan Dunia Hukum

Hubungan antara mahasiswa dengan dunia hukum ini bagi penulis dirasa sangat penting mengingat pemberlakuan dan praktik hukum yang terjadi dewasa ini terlalu jauh dengan esensialitas dari pada tujuan hukum sendiri. Sudah menjadi rahasia umum pemberlakuan dan praktik hukum perlu diadakan kritik serta rekontruksi hukum agar tidak terjadi stigma, skeptis serta terjadi bola salju degradasi nilai hukum di dalam perspektif masyarakat.

Penerapan hukum di Indonesia ini mempunyai tujuan yang benar, hanya saja kadang terdapat dan bahkan acakpali di temukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencemarkan reputasi hukum di mata masyarakat dengan pemberlakuan dan praktik hukum yang tidak adil dan di bilang tidak profesional. Maka dari itu mahasiswa yang memang  di setiap harinya beranang dalam dunia belajar yang lebih intens, yang di tambah dengan kebiasaan eksternal nya yakni melakukan diskusi baik di dalam kelas ataupun di luar kelas yang menjadi kan paradigma mahasiswa sudah seyogoyanya lebih paham dari pada kalangan-kalangan yang belum atau tidak menjadi mahasisawa.

Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.[11] Yang didalam nya menjadi kewajiban perguruan tinggi untuk mengimplementasikan Tridharma Perguruan Tinggi yang isi nya pendidikan, penelitian, serta pengabdian terhadap masyarakat. Hal ini relevan dengan Undang-Undang No. 60 Tahun 1999 Tentang Pendidika Tinggi pasal 1 ayat 9 yang menyatakan “Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”[12]

Telah disebutkan di atas bahwasanya kaitan mahasiswa dengan Tridharma ini sangat diperlukan dalam keberlangsungan proses pendidikan di suatu perguruan tinggi. Agar mahasiswa tidak hanya sekedar masuk ke kelas hanya melakukan proses belajar tetapi juga melakukan penelitian serta pengadian masyarakat yang salah satunya berperan dalam dunia hukum.

Peranan mahasiswa dalam dunia hukum seyogiyanya harus segera di implementasikan, mengingat keadaan hukum saat ini terkubur dengan penerapan, serta praktik hukum yang di nilai kurang cukup adil yang menyebabkan masyarakat membuat perspektif tidak baik pada hukum yang di indonesia. Jika kita sedikit flash back pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pasal 1 ayat 3 yang mengatakan “ negara Indonesia adalah negara hukum”[13] jika kita telaah lebih dalam, bagaimana negara hukum bisa terealisasikan jika hukum di negaranya tidak di taati oleh masyarakat nya. Maka hal ini hanya akan menjadi utopia dalam ekspetasi belaka.

Dengan adanya peran mahasiswa ini diharapkan dapat melakukan rekontruksi terhadap reputasi hukum dengan ikut serta dalam memberi kritik terhadap hukum yang memang di nilai tidak adil serta memberikan edukasi terhadap masyarakat dibekali dengan teoritik yang di pelajari dalam kelas dan di luar kelas (diskusi).

Sehingga perlahan hukum di negara ini semakin kedepan semakin terdapat nilai eskalasi yang diharapkan penulis dan kita bersama yakni penerepan serta praktik hukum yang adil yang relevan dengan esensialitas, intrinsik hukum serta tujuan hukum mengatur tinglah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan masyarakat.

KESIMPULAN

Dengan adanya peranan mahasiswa dalam dunia hukum dewaasa ini sangat di butuhkan melihat acapkali terjadinya penerapan hukum di indonesia yang di nilai tidak wajar yang membuat masyarakat apatis, skeptis,  dan ketidakpercayaan terhadap praktik hukum yang mana hal ini akan memicu ketidakstabilan dan mengurangi ketaatan masyarakat dalam mengikuti hak dan kewajibannya serta patuh terhadap hukum yang berada di negara Indonesia.

Jika dilihat dari esensiltas hukum ini yang sebenaranya adalah mengatur tinglah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan masyarakat dapat terlaksana sesuai dengan ekspetasi kita. Maka diperlukan peranan mahasiswa dalam dunia hukum.

Mahasiswa yang dengan kewajibannya mengamalkan point-point Tridhama Perguruan Tinggi serta  mahasiswa sebagai agent of change, agent of soisal control, Guardian of value, dan sebagai iron stock. Di harapkan dapat merekintruksi hukum itu sendiri serta merekontruksi penerapan dan menjaga stabilitas hukum agar tidak terjadi stigma, skeptis serta terjadi bola salju degradasi nilai hukum di dalam perspektif masyarakat sehingga esensilaitas hukum benar-benar dapat terealisasikan tidak hanya menjadi utopia belaka.

DAFTAR PUTAKA

Sudarman, Paryati. 2004. Belajar Efektif di Perguruan Tinggi, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media).

https://nasional.tempo.co/read/1582269/korban-begal;jadi-tersangka-disorot-publik-polda-ntb-ambil-alih-kasusnya.

Zainudin Ali, 2014. Sosiologi Hukum, (Jakarta: Pt Sinar Grafika).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Asifah Elsa Nurahma Lubis dan Farhan Dwi Fahmi, 2021. Pengenalan Dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature Review Etika), Jurnal Ilmu Manajement Terapan (JIMT), Volume 2, Issue 6, Juli.

Fauzan, Macam-Macam Hukum beserta penjelasannya.

Rahman Syamsuddin, 2019. Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Pt. Prenadamedia Group).



[2] Zainudin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Pt Sinar Grafika 2014) Hal 17

[3] Baca: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

[4] Sudarman, Paryati. Belajar Efektif di Perguruan Tinggi, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2004) Hal. 17

[5] Baca: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

[6] Ibid.,

[7] Asifah Elsa Nurahma Lubis dan Farhan Dwi Fahmi, Pengenalan Dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature Review Etika), Jurnal Ilmu Manajement Terapan (JIMT), Volume 2, Issue 6, Juli 2021, Hal. 770-771

[8] Fauzan, Macam-Macam Hukum beserta penjelasannya, Hal. 1

[9] Rahman Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Pt. Prenadamedia Group, 2019), Hal. 12

[10] Ibid., Hal. 13

[11] Baca: Baca: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi

[12] Ibid.,

[13] Baca: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

---

untuk penjelasan lebih lanjut Download file disini