PERAN MAHASISWA DALAM DUNIA HUKUM
Abstrak
|
Keyword: Mahasiswa,
Peran Mahasiswa, Hukum |
Peran mahasiswa dalam dunia hukum harus di optimalkan,
dengan jargon mahasiswa itu adalah agent of change, agent of soisal control,
Guardian of value, dan sebagai iron stock. Mengingat gejala perpolitikan di
Indonesia ini semakin kesini semakin menjadi bola salju bagi masyarakatnya
Indonesia. semakin menindas orang-orang yang dibawah oleh politikus yang
mahir memainkan bola salju tersebut. Dampak dari pada itu banyak permainan perpolitikan yang
sampai saat ini sering melahirkan undang-undang yang kadang bersifat
kontrofersial dengan hak asasi manusia, bersifat diskrimintif terhadap
masyarakat indonesia yang mana hal berputar arah dengan Undang-Undang Dasar
1945 yang mana UUD ini adalah dasar dari pada undang-undang positif yang ada
di indonesia ini. Didalam UUD ini menyebutkan di pasal 28 huruf i ayat 2
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.” |
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dewasa ini kekacauan penerapan hukum yang semakin semaraut di indonesia seakan semakin hari semakin besar. Membuat perspektif dari kalangan sekitar pesimis terhadap maju nya negara Indonesia yang dikarenakan tidak ada konsistenitas dari hukum yang ada di Indonesia dalam menangani pelanggaran yang sifat nya publik dan pelanggaran yang sifatnya privat. Semisal yang sempat viraldalam dunia maya yakni korban begal mejadi terangka.[1] Yang mana kejadian ini terjadi di daerah ntb dan hal ini banyak menyebabkan masyarakat angkat bersuara untuk pembelaan terhadap korban tersebut. Belum lagi kasus wadas yang di nilai hal ini adalah tindakan yang tidak etis dan banyak kasus-kasus yang terdapat di indonesia ini yang membutuhkan revaluasi dalam penegakan hukumnya.
Padahal jika kita
kaji lebih dalam untuk permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Indonesia ini
bisa terselesaikan dengan banyak cara, yang
salah satunya adalah merekontruksi Peran Mahasiswa dalam Dunia Hukum.
Mahasiswa yang sudah terbiasa dengan kehidupannya dengan belajar, dan kritis
dalam menganalisis suatu bahasan dan juga sudah terbiasa dalam melakukan suatu
diskusi antar sesama mahawsiswa dan dengan dosen; dan di tambah lagi bahwasanya
peran mahasiswa sebagai agent of change, agent of contro, agen kontrol, Guardian of value, dan
sebagai iron stock. Ditambah dengan hal yang melekakt dengan mahasiswa
adalah Tridharma Perguruan Tinggi yang menjadikan mahasiswa adalah salah satu
solusi konkrit dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di
Indonesia.
Mahasiswa adalah
garda terdepan dalam memperjuangkan, meyelesaikan serta menjadi solusi dalam
penanganan permaslahan-permasalahan tentang hukum. Kebiasaan dari mahasiswa
dalam belajar perlu ditingkatkan dan lebih di intensifkan dalam hal hukum yang
dengan tujuan nantinya mahasiswa juga dapat dalam penyelesaian perkara
yang ranahnya dalam dunia hukum. Sikap kritis
mahasiswa tidak hanya terhadap suatu teori atau bahasan yang terdapat dalam
kelas, namun saat ini sikap kritis mahasiswa perlu di arahkan kedalam ranah menganalisis
dan dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Indonesia.
masalah yang terjadi di Indonesia, tidak jauh dari kehidupan mahasiswa yang
sehingga hal ini tidak harus memecah konsetrasi belajar mahasiswa didalam
kelas.
Permasalahan-permasalahan
hukum yang ada di Indonesia terlalu banyak yang dinilia sangat fatal. Tidak
lain penyebab dari permasalahan hukum ini terjadi karena adanya oknum yang
mempunyai wewenang dalam penegakan hukum, dan bahkan ada penegak hukum yang
memang masih buta terhadap teori hukum itu sendiri. Sehingga membuat masyarakat
skeptis, dan ketidakpercayaan terhadap
praktik hukum yang mana hal ini akan memicu ketidakstabilan dan mengurangi ketaatan
masyarakat dalam mengikuti hak dan kewajibannya serta patuh terhadap hukum yang
berada di negara Indonesia. Yang mana hal ini dibutuhkan penengah dari pada
pemerintah dengan masyarakat itu sendiri dan yang peling berperan menurut
penulis yang paling mempunya kredebetiltas, serta otoritas terhadap kasus ini
adalah mahasiswa. yang mana mahasiswa sendiri telah mengikuti suatu proses
belejar yang lebih intens dengan dosen dan berlebur dengan banyak teori sudah
seyogiyanya menjadi komparador antara masyarakat dengan pemerintah dalam
melakukan suatu interaksi didalam sosial masyarakat, dan melakukan suatu
konsiliasi agar dapat priventif tarhadap suatu hal yang tidak di inginkan atau
tidak terjadi kericuhan, ketidak percayaan, ketidak stabilan antara masyrakat
dengan pemerintah.
Di dalam
perpesktif Zainudin Ali di bukunya berkata, “kalau interaksi sosial berjalan
dengan baik, masyarakat dapat hidup dengan tenang. ...dapat memperoleh hubungan
baik melalui interaksi antar-sesamanya, baik dalam bentuk komunikasi melalui
interaksi maupun dalam bentuk kerja sama.[2]
Pemahaman
zainudin ali ini mengarahkan mahasiswa agar dapat melakukan interaksi sosial,
melakukan komunikasi tentang suatu informasi hukum yang kredibel terhadap
kalangan masyararakat dalam rangka edukasi, agar terbentuklah masyarakat yang
aman, taat akan terhadap perarturan yang sehingga keadaan negara ini sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 1 ayat 3 “negara
Indonesia adalah negara hukum”.[3] yang maksud nya bukan
hanya bentuk negara nya mengadopsi hukum tetapi masyarakat nya juga taat
terhadap hukum.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian
yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah yuridis normatif, yaitu
penelitian yang dalam pengkajiannya berorientasi dan merujukan pada teori-teori
hukum, dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang relevan dengan topik
penelitian.
Pengumpulan bahan
artikel ini dilakukan dengan studi pustaka yakni melalui pengumpulan dan
pengakajian spesifik terhadap teori-teori, fakta lapangan serta berbagai
pustaka yang relevan dengan objek penelitian yang bertema Peran
Mahasiswa dalam Dunia Hukum.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mahasiswa
Mahasiswa adalah
peserta didik yang terdaftar dan belajar pada suatu perguruan tinggi.[4] Sedangkan menurut Takwin Mahasiswa
adalah orang yang belajar di perguruan tinggi, baik universitas, Institut atau
akademi yang sejajar. Mereka yang terdaftar didalam pergurun tinggii ini disebut
sebagai mahasiswa. Dan hal ini relevan dengan penjelasan di Undang-Undang No.
12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 1 ayat 15 yang menjelaskan
“mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan perguruan tinggi”.[5]
Mahasiswa
merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya karena
ikatan dengan perguruan tinggi. Perihal apa itu perguruan tinggi sudah
dijelaskan di dalalm Undang-Undang Tentang Pendidikan Tinggi pasal 1 ayat 2
menyebutkan "Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program
magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa
Indonesia".[6]
Dapat kita
simpulkan, bahwa mahasiswa itu adalah pesera didik yang terdaftar dan mngikuti
proses belajar mengajar di dalam perguruan itu sendiri setelah menyelesaikan
jenjang pendidikan menengah.
B. Peran Mahasiswa
Banyak perpsepketif
mengatakan bahwasanya tugas dan peran mahasiswa hanyalah sekedar belajar didalam
kelas, namun menurut penulis hal ini kurang relevan yang mana seharus nya mahasiswa
tidak hanya belajar dikelas tetapi mahasiswa seyogiyanya melakukan suatu
pengadian kepada nasyarakat dengan salah satu bentuknya adalah mengimplementasikan
ilmunya keranah sosial. Didalam tridharma perguruan tinggi yang terdiri dari 1.
Pendidikan. 2. Penelitian. 3. Pengebdian kepada masyarakat. Dengan inilah salah satu menjadi penyebab
mahasiswa tidak hanya belajar dan melakukan suatu penelitian, tetapi
mahawasiswa harus juga melakukan pengeadiannya kepada masyarakat. Sedikit
penjelasan mengenai isi dari tridharma pergurun tinggi:
1.
Pendidikan
Poin pertama pada Tri Dharma Perguruan Tinggi
yaitu Pendidikan. Hal ini sangat diperlukan dalam keberlangsungan proses pendidikan
di suatu perguruan tinggi baik itu universitas, Institut, Sekolah Tinggi, politehnik
ataupun bentuk lainnya.
Pendidikan merupakan suatu usaha dalam pembentukan
pribadi dan optimalisasi pemahaman agar sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Selain itu, pendidikan merupakan usaha sadar yang sudah direncanakan untuk
dapat mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa dapat
mengembangkan potensinya.
Adapun jika proses belajar mengajar tidak
dilakukan dengan baik, maka akan berefek pada kemajuan bangsa itu sendiri, yang
dimana Sumber Daya Manusia yang hanya memiliki kualitas yang minimal. Untuk
itu, pendidikan menjadi poin yang paling siginfikan yang harus dilakukan oleh
perguruan tinggi.
2.
Penelitian
Poin kedua dari Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah
mengadakan penelitian. Dengan hal ini tujuan Perguruan Tinggi dapat tercapai
yakni memiliki Sumber Daya Manusia yang kreatif, cerdas, dan kritis.
Sebagai contoh, negara maju yang ada di Dunia
sudah memiliki sistem penelitian dan pengembangan yang tinggi. Oleh karenanya,
negara-negara yang memiliki tingkat penelitian tinggi, kini berkembang dengan sangat
pesat baik dari segi teknologi, perekonomian, sosial dan sektor atau produk
lainnya.
Salah satu bentuk kontribusi agar bangsa terus terdapat
eskalasi yang siginifikan, maju dan berkembang yakni dengan salah satunya
mengoptimalkan penelitian didalam setiap perguruan tinggi tersebut. Hal ini akan
berdampak positif pada bidang tegnologi, ekonomi, pendidikan, sosial dan sektor
lainnya.
Maka dari itu, sebagai mahasiswa maupun tenaga
pendidik, harus terbiasa membuat penelitian. Agar proses belajar tidak hanya
stganan dipendidikannya saja, namun dapat melakukan suatu penelitian sehibggan
dapat menemukan hal baru demi meningkatkan kualitas.
3.
Pengabdian Kepada Masyarakat
Selanjutnya poin Tri Dharma Perguruan Tinggi yang
terakhir adalah pengabdian kepada masyarakat, yakni dengan terjun langsung ke
lapangan untuk membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas dan
langsung bersentuhan dengan sosial.
Dan yang perlu digaris bawahi penulis sendiri
disini mendorong para mahasiswa tidak hanya melakukan pengabdian ketika memang
sudah di semester akhir, meski di semester yang terbilang masih muda seperti
semester 3, 4, 5, 6 dan sterusnya juga sudah mulai melakukan pengebdian kepada
masyarakat. Semasih kita bisa melakukan nya kenapa orang lain yang
melakukannya, semasih kita bisa melakukannya sekarang mengepa di lakukan nanti.
Lebih cepat lebih baik, semakin lama lebih baik. dan menurut penulis sendiri
hal ini relevan dengan ayat Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 148 yang berbunyi:
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَٱسْتَبِقُوا۟ ٱلْخَيْرَٰتِ ۚ
أَيْنَ مَا تَكُونُوا۟ يَأْتِ بِكُمُ ٱللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ
كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat ada
kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam
membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu
sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Dapat kita cerna jika ayat diatas ketika kita
korelasikan dengan pengabdian itu sudah seyogiyanya jika dijadikan stimulus
kepada mahasiswa agar melakukan pengebdian kepada masyarakat.
Salah satu contoh untuk dapat mengabdi kepada
masyarakat yakni mengadakan workshop atau seminar atau hal edukasi yang
berkatian dengan dunia hukum. Tanpa jiwa dan semangat pengabdian kepada
masyarakat, tentu saja tidak ada artinya. Mahasiswa hanya menjadi cikal bakal
manusia yang egois, egosentris dan apatis, tidak peduli terhadap masyarakat.
Hal itu tentu bukan sesuatu hal yang baik, yang dimana mahasiswa merupakan
harapan besar bangsa ini dan diharapkan mampu tumbuh, berkembang, dan menjadi
harapan masa depan bangsa dan negara dan terciptanya tatanan masyarakat yang
taat pada hukum.
Maka dari itu
dapat peran mahasiswa ini sangat berperan penting dalam terciptanya masyarakat
yang taat kepada dan melakukan rehabilitas perspektif masyarakat terhadap hukum
dan realitas tatanan negara yang saat ini sedang dilanda hukum yang masih dapat
dikatakan kurang tendesi kurang adil dalam penerapannya.
Mahasiswa dalam
proses belajar didunia perkuliahan di beri amunisi dogmatis agar tidak menjadi
seorang yang manut-manut saja. Tetapi di beri amunisi kritis, kreatif, inovatif,
dan berintegritas tinggi agar mahasiswa mampu menjadi agent of change, agent
of sosial control, Guardian of value, dan menjadi iron stock.
1.
Agent of Change
Mahasiswa sebagai agent of change dapat
diartikan sebagai generasi perubahan. Perubahan yang dimaksud dalam
tekstualitas ini adalah perubahan apa
saja yang dapat merubah negara ini menjadi lebih baik termasuk dalam
merehabilitas hukum kedepannya lebih baik, bari dari segi perpektif masyarakat
serta penerapan hukum dalam realtas.
Mahasiswa adalah garda terdepan dalam memperjuangkan
hak-hak rakyat. Sikap kritis mahasiswa penting dalam menganalisis masalah hukum
yang terjadi di Indonesia, sedangkan ide kreatif, inovatif dan integritas
mahasiswa yang tinggi akan mampu membenarkan hal yang sepatutnya benar,
merekontruksi sistem politik, sosial, dan eknomi dan lebih-lebih dalalm hukum yang
ada dalam negara Indonesia.
2.
Agent of Sosial Control
Mahasiswa sebagai agent of sosial control
adalah generasi pengontrol dimana diharapkan seorang mahasiswa dapat
mengendalikan keadaan sosial yang ada di lingkungan sekitar termasuk isu-isu
sosial yang sedang marak. Atas dasar kebenaran dari isu itu sendiri yang
nantinya secara Mentah-mentah dikonsumsi rakyat yang belom bisa selektif tanpa menganalisa kebenarannya.
Hasil kerja nyata mahasiwa sebagai social control
dapat dilakukan dengan mementingkan suara dan aspirasi rakyat untuk
menyampaikan pesan kepada pemerintah. Mahasiswa juga sebagai gerakan yang
mengkritisi kebijakan dan peraturan pemerintah, sebagaiamana kebijakan dan
peraturan tersebut sesuai dengan cita-cita masyarakat. Pada intinya mahasiswa
harus memiliki sense of belonging (rasa meiliki) untuk dapat peka dan
mengerti, serta menciptakan suatu hal yang kiranya dibutuhkan dalam keadaan
lingkungan sekitar.
3.
Guardian of value
Tidak hanya sebagai agent of change dan
agent of sosial control tetapi harus
juga Guardian of value (penjaga nilai), dalam tahap melakukan perubahan
dan melakukan kontrol tidak dapat dipastikan akan berlanjut lama jika tidak ada
penjagaan nilai yang dijadikan standar dari indeks perubahan yang tendensi
eskalasi dari pada sebelumnya. Perubahan dan kontrol sosial yang tendensi
eskalaasi akan dinikmati dengan jangka cukup lama, jika mahasiswa memiliki
peranan guardian of value untuk menjaga nilai- nilai baik yang sudah di
rekontruksi mahasiswa di dalam negeri ini.
Maka dari itu tidak akan pernah selesai tugas
pokok serta fungsi dari mahasiswa itu. Menjaganya agar tetap utuh dan berjalan
seiring perkembangan zaman. Di kalangan masyarakat, hal terpenting yaitu
menjaga hak-hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Mahasiswa harus dapat
mempertahankan nilai- nilai kebaikan yang ada dalam negeri ini dan menghilangkan
kebudayaan buruk seperti korupsi, pengadilan hukum yang tidak adil.
4.
Iron Stock
Mahasiswa sebagai iron stock, dimana iron
stock adalah generasi penerus bangsa. Mahasiswa sebagai salah satu unsur
dari perguruan tinggi yang menjadi cikal bakal dan calon pemimpin negeri ini
dan pemutus hukum yang adil di tengah masyarakatnya.
Oleh karena itu, sebelum mahasiswa dapat menjadi
generasi penerus bangsa, dan sikap yang harus ditanamkan ialah kejujuran,
kedisplinan, kesopanan, kemandirian, dan dapat memikul tanggung jawab yang
besar serta berani mengatakan dengan tegas dimana yang baik dan dimana yang
tidak baik.
Dalam hal ini mahasiswa diartikan sebagai cadangan
masa depan. Pada saat menjadi mahasiswa banyak diberikan pelajaran, empiris yang
suatu saat nanti akan berguna untuk membuat negeri ini menjadi lebih maju dan
penegakan hukum yang adil.
C. Pengertian Hukum
Pembahasan hukum pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari
makna dari kata hukum itu sendiri. Dari dulu sampai sekarang ada beberapa perbedaan dan kesamaan
pendapat mengenai definisi dari hukum. Hal ini disebabkan masing-masing
memberikan definisi dari sudut pandang yang berbeda.
1.
Pengertian Hukum Secara Etimologi
Secara etimologi kata hukum berasal dari
Bahasa arab hakama-yahkumu-hukman yang mempunyai arti menghukum dan memerintah
yang selanjutnya diambil alih dalam Bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Hukum
juga diartikan dengan memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan setiap
permasalahan.
2.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Indonesia[7]
a.
Sujipto Rahardjo
Hukum adalah karya menusia berupa norma-norma berisikan
petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak
manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus
diarahkan.
b.
J.C.T Simorangkir dan
Woerjono Sastropramto
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, pelangggaran terhadap peraturan-peraturan tapi
berakibat diambilnya tindakan hukum.
c.
Sudikno Mertokusumo
Hukum adalah ketentuan atau pedoman tentang apa yang
seharusnya dilakukan. Pada hakikatnya kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan
tentang bagaimana seharusnya seseorang bertingkah laku. Sebagai pedoman kaidah
hukum bersifat umum dan pasif.
d.
Soedjono Dirdjosisworo
Hukum adalah gejala sosial, ia harus berkembang didalam
kehidupan manusia bersama. Ia tampil dalam menyerasikan pertemuan antara
kebutuhan dan kepentingan warga masyarakat, baik yang sesuai maupun yang
bertentangan.
Terlepas dari beberapa pendapat mengenai perngertian hukum
diatas, pada dasarnya hukum merupakan suatu aturan yang didalamnya mengatur
hubungan antara sesama manusia dalam bermasyarakat yang berdasarkan
prinsip-prinsip yang beraneka ragam.
D. Tujuan Hukum
Tujuan adanya
hukum ini untuk membatasi perilaku guna mewujudkan keadilan di dalam
masyarakat.[8]
Setiap masyarakat berhak untuk memperoleh hak dan pembelaan yang sama di depan
hukum. Tujuan dari pada hukum untuk mengatur tinglah laku manusia dalam menjaga
ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan masyarakat.
Namun dewasa ini tujuan dari pada hukum ini menjadi konkurensi dengan
implementasi hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dan hal ini lah yang
menjadi alibi mengapa mahasiswa harus bisa berperan dalam dunia hukum.
E. Fungsi Hukum
Sama halnya
dengan pembahasan akan tujuan hukum, pembahasan mengenai fungsi hukum juga
beraneka ragam. Pada umumnya yang dimaksud dengan fungsi adalah tugas, hukum
berperan sedemikian rupa sehingga segala sesuatunya berjalan dengan tertib dan
teratur, sebab hukum menentukan dengan tegas hak dan kewajiban mereka masing-masing.
J.P. Glastra van Loon menyebutkan, fungsi hukum yaitu:[9]
1.
Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan
hidup.
2.
Menyelesaikan pertikaian.
3.
Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan
aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan.
4.
Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam
rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.
5.
Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum
dengan cara merealisasi fungsi di atas.
Lebih lanjut
tentang fungsi hukum, menurut Achmad Ali sebagai a tool of social control.
Maksud dari hukum sebagai pengendali sosial, yaitu:[10]
1.
Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial,
tidaklah sendirian di dalam masyarakat, melainkan menjalankan fungsi itu
bersama-sama dengan pranata-pranata sosial lainnya yang juga melakukan fungsi
pengendalian sosial.
2.
Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial
merupakan fungsi “pasif” di sini artinya hukum yang menyesuaikan diri dengan kenyataan
masyarakat.
F. Hubungan Peran Mahasiswa dengan Dunia Hukum
Hubungan antara
mahasiswa dengan dunia hukum ini bagi penulis dirasa sangat penting mengingat
pemberlakuan dan praktik hukum yang terjadi dewasa ini terlalu jauh dengan
esensialitas dari pada tujuan hukum sendiri. Sudah menjadi rahasia umum
pemberlakuan dan praktik hukum perlu diadakan kritik serta rekontruksi hukum
agar tidak terjadi stigma, skeptis serta terjadi bola salju degradasi nilai
hukum di dalam perspektif masyarakat.
Penerapan hukum
di Indonesia ini mempunyai tujuan yang benar, hanya saja kadang terdapat dan
bahkan acakpali di temukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang
mencemarkan reputasi hukum di mata masyarakat dengan pemberlakuan dan praktik
hukum yang tidak adil dan di bilang tidak profesional. Maka dari itu mahasiswa
yang memang di setiap harinya beranang
dalam dunia belajar yang lebih intens, yang di tambah dengan kebiasaan
eksternal nya yakni melakukan diskusi baik di dalam kelas ataupun di luar kelas
yang menjadi kan paradigma mahasiswa sudah seyogoyanya lebih paham dari pada
kalangan-kalangan yang belum atau tidak menjadi mahasisawa.
Mahasiswa adalah
peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.[11] Yang didalam nya menjadi
kewajiban perguruan tinggi untuk mengimplementasikan Tridharma Perguruan Tinggi
yang isi nya pendidikan, penelitian, serta pengabdian terhadap masyarakat. Hal
ini relevan dengan Undang-Undang No. 60 Tahun 1999 Tentang Pendidika Tinggi
pasal 1 ayat 9 yang menyatakan “Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya
disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan
Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”[12]
Telah disebutkan
di atas bahwasanya kaitan mahasiswa dengan Tridharma ini sangat diperlukan dalam
keberlangsungan proses pendidikan di suatu perguruan tinggi. Agar mahasiswa
tidak hanya sekedar masuk ke kelas hanya melakukan proses belajar tetapi juga
melakukan penelitian serta pengadian masyarakat yang salah satunya berperan
dalam dunia hukum.
Peranan mahasiswa
dalam dunia hukum seyogiyanya harus segera di implementasikan, mengingat
keadaan hukum saat ini terkubur dengan penerapan, serta praktik hukum yang di
nilai kurang cukup adil yang menyebabkan masyarakat membuat perspektif tidak
baik pada hukum yang di indonesia. Jika kita sedikit flash back pada
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pasal 1 ayat 3 yang mengatakan “ negara
Indonesia adalah negara hukum”[13] jika kita telaah lebih
dalam, bagaimana negara hukum bisa terealisasikan jika hukum di negaranya tidak
di taati oleh masyarakat nya. Maka hal ini hanya akan menjadi utopia dalam
ekspetasi belaka.
Dengan adanya
peran mahasiswa ini diharapkan dapat melakukan rekontruksi terhadap reputasi
hukum dengan ikut serta dalam memberi kritik terhadap hukum yang memang di
nilai tidak adil serta memberikan edukasi terhadap masyarakat dibekali dengan
teoritik yang di pelajari dalam kelas dan di luar kelas (diskusi).
Sehingga perlahan
hukum di negara ini semakin kedepan semakin terdapat nilai eskalasi yang diharapkan
penulis dan kita bersama yakni penerepan serta praktik hukum yang adil yang
relevan dengan esensialitas, intrinsik hukum serta tujuan hukum mengatur
tinglah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi
kekacauan di lingkungan masyarakat.
KESIMPULAN
Dengan adanya
peranan mahasiswa dalam dunia hukum dewaasa ini sangat di butuhkan melihat
acapkali terjadinya penerapan hukum di indonesia yang di nilai tidak wajar yang
membuat masyarakat apatis, skeptis, dan
ketidakpercayaan terhadap praktik hukum yang mana hal ini akan memicu
ketidakstabilan dan mengurangi ketaatan masyarakat dalam mengikuti hak dan
kewajibannya serta patuh terhadap hukum yang berada di negara Indonesia.
Jika dilihat dari
esensiltas hukum ini yang sebenaranya adalah mengatur tinglah laku manusia
dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di
lingkungan masyarakat dapat terlaksana sesuai dengan ekspetasi kita. Maka
diperlukan peranan mahasiswa dalam dunia hukum.
Mahasiswa yang dengan kewajibannya mengamalkan point-point Tridhama Perguruan Tinggi serta mahasiswa sebagai agent of change, agent of soisal control, Guardian of value, dan sebagai iron stock. Di harapkan dapat merekintruksi hukum itu sendiri serta merekontruksi penerapan dan menjaga stabilitas hukum agar tidak terjadi stigma, skeptis serta terjadi bola salju degradasi nilai hukum di dalam perspektif masyarakat sehingga esensilaitas hukum benar-benar dapat terealisasikan tidak hanya menjadi utopia belaka.
DAFTAR PUTAKA
Sudarman, Paryati. 2004. Belajar
Efektif di Perguruan Tinggi, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media).
https://nasional.tempo.co/read/1582269/korban-begal;jadi-tersangka-disorot-publik-polda-ntb-ambil-alih-kasusnya.
Zainudin Ali, 2014. Sosiologi Hukum,
(Jakarta: Pt Sinar Grafika).
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Asifah Elsa Nurahma Lubis dan Farhan Dwi
Fahmi, 2021. Pengenalan Dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature
Review Etika), Jurnal Ilmu Manajement Terapan (JIMT), Volume 2, Issue 6, Juli.
Fauzan, Macam-Macam Hukum beserta
penjelasannya.
Rahman Syamsuddin, 2019. Pengantar
Hukum Indonesia, (Jakarta: Pt. Prenadamedia Group).
[1] https://nasional.tempo.co/read/1582269/korban-begal;jadi-tersangka-disorot-publik-polda-ntb-ambil-alih-kasusnya. Di akses pada 3 Agustus 2022, jam 16:03 WIB.
[2]
Zainudin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Pt Sinar Grafika 2014) Hal 17
[3] Baca: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
[4] Sudarman,
Paryati. Belajar Efektif di Perguruan Tinggi, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media,
2004) Hal. 17
[5] Baca: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
[6] Ibid.,
[7]
Asifah Elsa Nurahma Lubis dan Farhan
Dwi Fahmi, Pengenalan Dan Definisi Hukum Secara Umum (Literature Review
Etika), Jurnal Ilmu Manajement Terapan (JIMT), Volume 2, Issue 6, Juli 2021, Hal. 770-771
[8] Fauzan, Macam-Macam Hukum beserta
penjelasannya, Hal. 1
[9] Rahman
Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Pt. Prenadamedia Group,
2019), Hal. 12
[10] Ibid., Hal. 13
[11] Baca: Baca: Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi
[12] Ibid.,
[13] Baca: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
---
untuk penjelasan lebih lanjut Download file disini

0 Komentar