Abstrak
Kades (Kepala desa) adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dan hal ini sesuai dengan definis kepala desa di Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa adalah kepala desa...
Kepala desa adalah orang yang cukup erat keterlibatannya terhadap maju dan tidaknya seuatu desa. Yang dikarekan semua regulasi (peraturan) tingkat desa yang paling berpotensi mejamah adalah kepela desa itu sendiri. Maka dari itu jika masa jabatan kepala desa jika di tambah yang awalnya 6 tahun menadi 9 tahun, butuh banyak pertimbangan sisi urgen (penting) untuk menambang masa jabatan kepala desa.
Untuk penjelasan lebih lanjut file dibawah ini.


0 Komentar