![]() |
| dokumentasi: dari Fakultas Hukum UMSU |
BANSOS BUKAN BANTUAN CUMA-CUMA MELAINKAN PENGEMBALIAN PAJAK RAKYAT.
Akhir-akhir ini banyak narasi dan statement dari banyak pejabat bodoh yang kurang literasi bicara tentang Bantaun Sosial (BANSOS). Pejabat pemerintah ketika ada bantuan yang dikucurkan atau alirkan oleh negara pada rakyat, seakan adalah bentuk kasihani pemerintah pada rakyat dan mereka yang sebegai pemerintah adalah pahlawannya. Padahal ketika dipahami lebih fundamental adanya pendapatan uang negara yang alirkan pada bantuan sosial bukan uang yang tiba-tiba jatuh dari langit. Melainkan uang yang disumbangkan oleh rakyat pada negara melalui pajak. Hal ini diperkuat dengan kebijkan perundang-undangang serta beberapa peraturan pemerintah menyebutkan bahwa:
- Undang-Undang Sektoral UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Undang-undang payung yang memuat ketentuan pokok berbagai jenis pajak (seperti PPh, PPN, dan Cukai) yang menjadi sumber penerimaan.[2]
- Undang-Undang tentang Keuangan Negara UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menjabarkan bahwa Pendapatan Negara terdiri dari Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah.[3]
- Peraturan Pelaksana UU APBN Tahun Berjalan (contoh: UU No. 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022) Menetapkan realisasi target Penerimaan Perpajakan dalam postur APBN suatu tahun anggaran.[4]
- Peraturan Pemerintah PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara Menegaskan bahwa penambahan uang negara bersumber dari pendapatan negara, yang salah satunya adalah penerimaan perpajakan.[5]
Mengutip dari laman GoodStats bahwa sumber pendapatan Negara 82,4% berasal dari pajak, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan negara dari pajak adalah sumber utama dalam struktur penerimaan negara, mencapai 82,4% dari total pendapatan. Pajak termaksud terdiri dari berbagai jenis seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta cukai.[6]
Logika dari dasar hukum diatas perihal perpajakan dan pendapatan negara dari pajak adalah konstribusi besar yang dilakukan oleh rakyat untuk kemajuan negara Indonesia, seperti contoh:
- Rakyat beli motor kenak pajak pembelian, pertahun bayar pajak tahunan, setelah itu bayar pajak 5 tahunan.
- Rakyar punya tanah, setiap tahun harus bayar pajak, ketika ada transaksi jual beli tanah maka rakyat harus bayar pajak jual beli.
- Rakyat punya rumah harus bayar pajak tahunan, ketika ada renovasi rumah maka rakyat harus bayar pajak pembelian peralatan rumah.
Dari tiga contoh diatas adalah manifestasi (perwujudan) bentuk jiwa kasihani rakyat pada negara, meski rakyat sebagai status kepemilikan yang sah, tetapi rakyat bayar pajak terkesan rakyat sewa pada negara, padahal secara nyata-nyata tidak. Sehingga sangat normal jika beberapa pendapatan negara dikembalikan pada rakyat karena pendapatan negara adalah sumbangan rakyat untuk kebutuhan negara.
download bentuh PDF disini.
[1] Lulusan Sarjana Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Kh. Abdul Chalim Pacet mojokerto.
[2] Undang-Undang Sektoral UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
[3] Undang-Undang tentang Keuangan Negara UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menjabarkan (PNBP), dan Hibah.
[4] UU No. 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022
[5] Peraturan Pemerintah PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara
[6] GoodStats, 82,4% Sumber Pendapatan Negara Berasal dari Pajak, https://data.goodstats.id/statistic/824-sumber-pendapatan-negara-berasal-dari-pajak-HQvsd#:~:text=Penerimaan%20Pajak%20Sumbang%20Pendapatan%20Terbesar,dan%20pendapatan%20dari%20sektor%20ini. Diakses pada hari 26 September 2025 pada jam 12.32 WIB.


0 Komentar