KASUS BEGAL MENJADI TERSANGKA

Dikejutkan dengan kasus seorang korban begal yang dijadikan tersangka. Hal ini terjadi pada Bapak Murtede alias Amaq Sinta (34) yang bertempat di Nusa Tenggara Barat. Penulis sendiri disini hanya ingin sharing santai mengenai hasil analisa pribadi dengan tujuan independensi pemikiran pada pembaca, dan penulis tegaskan tulisan ini tidak bersifat formal dan dogma segingga pembaca dapat demokrasi pemikiran “jangan terpaku pada satu referensi okay”.

Disini penulis sendiri menimbulkan rasa skeptis pada pihak yang manjadikan korban begal ini dengan dalih realitas yang dikoreleasikan sedikit dengan textualitas di salah satu pasal UU KUHP. Dimana salah satu portal (detiknews) menyebutkan:“Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya....... Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.

Dia mengatakan, kronologi kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet dua begal dan dia melawan begal-begal itu menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman begal dan melawan korban, namun semua begal itu berhasil ditumbangkan korban. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.” 

Berdasarkan pernyataan diatas pasal yang dikenakan ada korban begal sangat kurang relevan yang dikarenakan isi dari pada pasal 338 KUHP “barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana paling lama lima belas tahun. Dan isi pada pasal 351 KUHP yang isinya tentang penganiayaan. “Berhubung pasal ini ada 5 ayat dan cukup banyak  jadi silahkan temen-temen bisa baca di google emot senyum tapi agak sinis”.

Sekarang cobak kita analisa kekuatan relevansi yang di korelasikan antara pasal yang dikenakan pada korban begal ini dari Satreskrim Polres Lombok Tengah dengan realitas.

1.      Korban tidak ada niatan sama sekali untuk pembunuhan tersebut, beliau ingin menyambang ibunya sembari membawakan makan untuk ibunya. “silahkan baca text berita yang di halaman 1”

2.      Korban hanya melakukan pembelaan diri atau melawan begal-begal tersebut. “silahkan baca text berita yang di halaman 1”

3.      Dan ini sangat wajar dalam membela diri (baca pasal 49 tentang pembelaan diri dibawah. emot senyum agak sinis), toh juga namanya melawan begal soalnya jika di posisi demikian pilihannya hanya 2 dibunuh atau membunuh. “namanya juga begal mereka akan dan pasti membunuh agar bisa mengambil motor korban”

4.      Namun yang lebih menarik lagi pernyataan dari pihak kepolisian waktu diwawancarai oleh wartawan sehingga membuat wartawan tertawa yang dikarenakan menururt penulis sendiri adalah suatu lelucon diatas panggung. “di youtube banyak. emot ketawa terbahak-bahak”

Dan sekarang cobak kita analisa kekuatan relevansi korelasikan juga antara pasal yang dikenakan pada begal ini dari Satreskrim Polres Lombok Tengah dengan realitas.

Dari pihak satreskim polres Lombok mengenakan pada sibegal dengan kasus tindak pidana curat “baca dihalam 1” banding tidak usah jauh-jauh cukup mengetahui perbedaan curat dengan begal itu sudah sangat jelas, bahwa tidak ada relevansi pasal dengan realitas (curat: Pencurian Berat) bedakan antara nyuri dengan begal. Nyuri ya nyuri doang, begal nyuri+pemaksaan+membunuh. kalau kita buka KUHP pidana curat itu ada di pasal 363 “silahkan cari di google emot senyum tapi agak sinis” semua isi di pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian bukan tentang pembegalan. Kalau mau bahas pasal pidanan begal itu ada sendiri yaitu pasal 365 ayat 1-5 beserta point-pointnya.

Saya sendiri disini sembari menulis sambil tersenyum sedikit, sambil berpikir, masak iya orang-orang Satreskrim Polres Lombok Tengah gak paham hal temeh kayak gini. Seharusnya kalau kita analisa pasal kita bisa mengadakan banding dengan pembelaan yang dilakukan sikorban begal dengan (pasal 49, 49 ayat 2 KUHP) yang isinya.

Pasal 49 KUHP "barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain ; atau herta benda sendiri maupun orang lain, tidak di pidana.”

Dan Pasal 49 ayat 2 KUHP "pembelaan terpaksa yang malampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa hang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak di pidana.”

Dan kita tetap kan sibegal dengan pasal 340, 365 ayat 1-4 KUHP yangn mana isinya.Pasal 340 KUHP “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 365 KUHP

1.      Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

2.       Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

a.       Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;

b.      Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

c.       Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.

d.      Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

3.      Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.

4.      Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Simplifikasi akhir dari penulis, sudah sangat jelas siapa yang bersalah berdasarkan realitas dan Pasal yang tertera di KUHP, bukan berdasarkan orang yang bertransaksi dibawah meja. “siapa yang dimaksud..? adalah orang-orang yang melakukannya lah emot katawa terbahak-bahak”  agar pembaca mudah memberikan simplifikasi terhadap tulisan ini silahkan pahami pasal yang dikenakan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah pasal 358,361, pasal yang tentang curat, dan pahami pasal 49 tentang pembelaan diri.

Dari sini penulis sendiri merasa kesulitan ketika ingin menuangkan pemikirannya dalam bentuk tulisan, dikarenakan penjabaran nya harus spesifik yang tidak mungkin dituangkan semuanya “males, soalnya lagi puasa. emot ketawa dan emot tangan minta maaf”. Dan penulis berharap pada temen-temen, jangan sampai temen-temen hanya mengikuti trending topik hanya sekedar popularitasnya, tapi juga berdasarkan urgensinya didalam tatanan sosial kita.

Untuk lebih jelasnya download file disini