KASUS BEGAL
MENJADI TERSANGKA
Dikejutkan dengan kasus seorang korban begal yang dijadikan
tersangka. Hal ini terjadi pada Bapak Murtede alias Amaq Sinta (34) yang
bertempat di Nusa Tenggara Barat. Penulis sendiri disini hanya ingin sharing santai
mengenai hasil analisa pribadi dengan tujuan independensi pemikiran pada
pembaca, dan penulis tegaskan tulisan ini tidak bersifat formal dan dogma
segingga pembaca dapat demokrasi pemikiran “jangan terpaku pada satu
referensi okay”.
Disini penulis sendiri menimbulkan rasa skeptis
pada pihak yang manjadikan korban begal ini dengan dalih realitas yang
dikoreleasikan sedikit dengan textualitas di salah satu pasal UU KUHP. Dimana
salah satu portal (detiknews) menyebutkan:“Kepala Polres Lombok Tengah,
Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok
Tengah jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal
berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas
bersimbah darah di jalan raya....... Korban begal dikenakan pasal 338
KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat
(3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,"
katanya.
Dia mengatakan, kronologi kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet dua begal dan dia melawan begal-begal itu menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman begal dan melawan korban, namun semua begal itu berhasil ditumbangkan korban. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.”
Berdasarkan
pernyataan diatas pasal yang dikenakan ada korban begal sangat kurang relevan
yang dikarenakan isi dari pada pasal 338 KUHP “barangsiapa sengaja merampas
nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana paling lama lima
belas tahun. Dan isi pada pasal 351 KUHP yang isinya tentang penganiayaan.
“Berhubung pasal ini ada 5 ayat dan cukup banyak jadi silahkan temen-temen bisa baca di google emot
senyum tapi agak sinis”.
Sekarang cobak kita analisa kekuatan relevansi yang
di korelasikan antara pasal yang dikenakan pada korban begal ini dari
Satreskrim Polres Lombok Tengah dengan realitas.
1. Korban tidak ada niatan sama sekali untuk pembunuhan
tersebut, beliau ingin menyambang ibunya sembari membawakan makan untuk ibunya.
“silahkan baca text berita yang di halaman 1”
2. Korban hanya melakukan pembelaan diri atau melawan
begal-begal tersebut. “silahkan baca text berita yang di halaman 1”
3. Dan ini sangat wajar dalam membela diri (baca pasal 49
tentang pembelaan diri dibawah. emot senyum agak sinis), toh juga namanya
melawan begal soalnya jika di posisi demikian pilihannya hanya 2 dibunuh atau
membunuh. “namanya juga begal mereka akan dan pasti membunuh agar bisa
mengambil motor korban”
4. Namun yang lebih menarik lagi pernyataan dari pihak
kepolisian waktu diwawancarai oleh wartawan sehingga membuat wartawan tertawa
yang dikarenakan menururt penulis sendiri adalah suatu lelucon diatas panggung.
“di youtube banyak. emot ketawa terbahak-bahak”
Dan
sekarang cobak kita analisa kekuatan relevansi korelasikan juga antara pasal
yang dikenakan pada begal ini dari Satreskrim Polres Lombok Tengah dengan
realitas.
Dari pihak satreskim polres
Lombok mengenakan pada sibegal dengan kasus tindak pidana curat “baca
dihalam 1” banding tidak usah jauh-jauh cukup mengetahui perbedaan curat
dengan begal itu sudah sangat jelas, bahwa tidak ada relevansi pasal dengan
realitas (curat: Pencurian Berat) bedakan antara nyuri dengan begal. Nyuri ya
nyuri doang, begal nyuri+pemaksaan+membunuh. kalau kita buka KUHP pidana curat
itu ada di pasal 363 “silahkan cari di google emot senyum tapi agak sinis”
semua isi di pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian bukan tentang pembegalan.
Kalau mau bahas pasal pidanan begal itu ada sendiri yaitu pasal 365 ayat 1-5
beserta point-pointnya.
Saya sendiri disini sembari menulis sambil tersenyum sedikit, sambil
berpikir, masak iya orang-orang Satreskrim Polres Lombok Tengah gak paham hal
temeh kayak gini. Seharusnya kalau kita analisa pasal kita bisa mengadakan
banding dengan pembelaan yang dilakukan sikorban begal dengan (pasal 49, 49
ayat 2 KUHP) yang isinya.
Pasal 49 KUHP "barangsiapa terpaksa
melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan
ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain ; atau
herta benda sendiri maupun orang lain, tidak di pidana.”
Dan Pasal 49 ayat 2 KUHP "pembelaan terpaksa
yang malampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa hang hebat
karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak di pidana.”
Dan kita tetap kan sibegal dengan pasal 340, 365 ayat 1-4
KUHP yangn mana isinya.Pasal 340 KUHP “Barangsiapa sengaja dan dengan
rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam,
karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.”
Pasal 365 KUHP
1.
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
2.
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun:
a. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
b. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu;
c. Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak
atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian
jabatan palsu.
d. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
3.
Jika
perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tuhun.
4.
Diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai
pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Simplifikasi akhir dari penulis, sudah sangat jelas
siapa yang bersalah berdasarkan realitas dan Pasal yang tertera di KUHP, bukan
berdasarkan orang yang bertransaksi dibawah meja. “siapa yang dimaksud..?
adalah orang-orang yang melakukannya lah emot katawa terbahak-bahak” agar pembaca mudah memberikan simplifikasi
terhadap tulisan ini silahkan pahami pasal yang dikenakan oleh Satreskrim
Polres Lombok Tengah pasal 358,361, pasal yang tentang curat, dan pahami pasal
49 tentang pembelaan diri.
Dari sini penulis sendiri merasa kesulitan ketika ingin menuangkan pemikirannya dalam bentuk tulisan, dikarenakan penjabaran nya harus spesifik yang tidak mungkin dituangkan semuanya “males, soalnya lagi puasa. emot ketawa dan emot tangan minta maaf”. Dan penulis berharap pada temen-temen, jangan sampai temen-temen hanya mengikuti trending topik hanya sekedar popularitasnya, tapi juga berdasarkan urgensinya didalam tatanan sosial kita.
Untuk lebih jelasnya download file disini

0 Komentar