Restorative Justice merupakan reaksi antonim terhadap teori Retributif Justice yang berorientasi pada pembalasan yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan pidana. Dalam teori retributif, sanksi pidana bersumber pada ide “mengapa diadakan pemidanaan”. Dalam hal ini sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan (pengimbalan) terhadap pelaku tindak pidana yang sesungguhnya bersifat reaktif terhadap sesuatu perbuatan.
Retributif merupakan penderitaan yang sengaja dibebankan kepada seorang pelanggar dengan tujuan pemberian efek jera pada pelaku tindak pidana. Dan hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh J. E. Jonkers bahwa sanksi pidana dititik beratkan pada pidana yang diterapkan untuk kejahatan yang dilakukan. Sementara sanksi tindakan bersumber pada ide “untuk apa diadakan pemidanaan itu”. Jika dalam teori retributif sanksi pidana tertujuan pada perbuatan salah seorang lewat pengenaan penderitaan (agar yang bersangkutan menjadi jera), maka sanksi tindakan terarah pada upaya memberi pertolongan agar dia berubah. Sanksi tindakan bertujuan lebih bersifat mendidik dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Dan kedua hal ini sama-sama adalah reflesksi dari suatu tindak pidana.
Untuk penjelasan lebih lanjut Download file disini

0 Komentar