PERAN PEREMPUAN DALAM KANCAH PERPOLITIKAN INDONESIA
AINUL FAQI IMRON
Abstrak
Keyword: Peran, Perempuan, Politik Indonesia
Sudah saatnya peran perempuan dalam kancah perpolitikan di tampak pada khalayak umum, membuktikan bahwa perempuan mampu berperan dalam politik. Sehingga terhapusnya stigma perempuan cukup mengusi anak, suami dan bersih-bersih di dalam rumah.
Bentuk-bentuk peran perempuan dalam kancah politik di Indonesia pada hakikatnya tidak berbeda dengan laki-laki. Perempuan dapat berperan aktif di pelbagai lini, baik dibidang koordinator lapangan, berpatisipasi dalam kepartaian dan di bidang dewan pemimpin yakni masuk ke dalam lembaga legislatif, eksekutif atau yudiktif, atau bahkan menjadi pemimpin suatu wilayah maupun suatu negara.
PEDAHULUAN
Sudah bukan saatnya lagi dalam kancah politik Indoneisa masih mendikotomi gender antara laki-laki dan perempuan. Cukup dimasa penjajahan dan masa dimana disaat itu belum ada pejuang perempuan yang berani menggaung-gaungkan kesetaraan gender seperti yang pernah dilakukan oleh R.A Kartini sejak tahun 1980 yakni sebelum kemerdekaan. Sehingga dengan perjuangan R.A Kartini antara laki-laki dan perempuan saat ini sudah dapat memiliki peran yang sama di dalam berbagai aspek kehidupan, baik dari aspek pendidikan hingga aspek politik.
Namun dewasa ini masih ada beberapa yang menyepelekan peran perempuan dalam kancah perpolitikan di Indonesia. Dan keadaan ini tidak dapat dibiarkan agar tidak menjadi bumerang bagi kita dan tidak terjadi distorsi antara tujuan penjuang dalam mengangkat marwah perempuan dengan praktik politik yang terjadi saat ini. Seyogiyanya kita harus menghilangkan kebiasaan yang masih mendiskriminasi dan memarginalkan perempuan dalam politik. Sehingga persamaan antara laki-laki dan perempuan benar-benar dapat direalisasikan diberbagai aspek, baik aspek penggerak ekonomi, pendidikan hinggan perpolitikan.
Hal ini relevan dengan pandangan Islam ketika berbicara tentang khalifah tidak tertuju pada satu gender saja, yakni manusia berhak menjadi pemimpin tanpa membedakan gender, atau jenis kelamin. Sehingga baik laki-laki maupun perempuan mempunya potensili dan kebebasan yang sama dalam kacah perpolitikan di Indonesia. Sehinga dapat disimpilfikasikan kedudukan perempuan sama dan paralel dengan kedudukan laki–laki. Begitu pula dengan kedudukan keduanya dalam kancah politik di Indonesia, keduannya mempunyai hak yang sama yaitu mempunyai kebebasan dalam mengambil peran aktif kancah politik di Indonesia bahkan tidak ada alasan yang dapat memarginalkan peran perempuan dalam menduduki lembaga politik.
PERAN PEREMPUAN
Beberapa masyarakat yang terbilang konservatif mengklaim bahwa perempuan tidak dapat mengambil peran dalam kancah perpolitikan di Indonesia yang disebabkan faktor budaya patriarki dan mengangap remeh pada perempuan. Perspektif inilah yang manjadikan perempuan tidak pantas mengambil peran dalam politik. Jika hal ini dibiarkan, ini akan menjadi bola salju (jika dibiarkan akan menjadi besar dan bahkan priventifnya menjadi dogtrin yang berbahaya pada menuver dan kebebasan perempuan. Berdasarkan UUD 1945 bab x ayat 27 yang menyatakan bahwa “semua warga negara adalah sama di hadapan hukum dan pemerintah”.
Dapat di cermati dengan lebih fundamental dan komprehensif bahwa yang dimaksud warga pada ayat ini di atas tidak memandang ataupun tendensi pada satu gender saja. Yakni tertuju pada dua gender (laki-laki dan perempuan). Sehingga laki-laki ataupun perempuan di dalam hukum dan pemerintah sifatnya paralel, baik realisasi suatu hukum dan ketika berhedapan, masuk dalam pemerintah. Sehingga tidak ada hal yang dapat menghalangi perempuan untuk masuk dan berpartisipasi mengambil peran dalam kancah perpolitikan di Indonesia.
Dengan asas diatas kiranya dapat disimplifkasikan bahwa sudah waktunya perempuan menapakan perannya di dalam kancah politik di Indonesia. Dengan sifat perempuan yang soluktif ketika ada kendala, dan pelaku dalam realisasi problem solving dan dapat mediator, negosiator, motivator bagi kelangan masyarakat menunjukan bahwa kemampuan perempuan setara dengan laki-laki. Hal ini relevam demgan pandangan Siti Musdah Mulia, yangmengatakan bahwa wanita memiliki peran didalam menyelasaikan konflik yang terjadi di dalam suatu Negara dan Perempuan sebagai pemuka agama berperan aktif sebagai mediator, negosiator, motivator dan fasilitator.
Adapun bentuk-bentuk peran perempuan dalam kancah politik di Indonesia pada hakikatnya tidak berbeda dengan laki-laki. Perempuan dapat berperan aktif mulai dari pemilu, berpatrisipasi dalam kepartaian, masuk dalam kepemimpinan di dalam lembaga penting seperti lembaga legislatif, eksekutif dan yudiktif, atau bahkan menjadi pemimpin suatu wilayah maupun suatu negara. Peran perempuan dalam kacah politik di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Bidang Koordinator Lapangan
Keterlibatan Perempuan dalam pemilu, baik sebagai Koordinator lapangan baik dibagian penyelenggara, peserta ataupun pemantau sangat diperlukan. Dan tentunya untuk hal ini tidak ada pelarangan yang tertera. Bahkan menurut regulasi termaktub di dalam UUD 1945 pasal 28 huruf H ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Diperkuat oleh UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU 2 Tahun 2008 jo UU 2 Tahun 2011 tentang partai politik mendukung penuh peran perempuan untuk terlibat dalam kancah politik di Indonesia.
Dengan hal ini kebebasan perempuan dalam merealisasikan peranya di jaga penuh oleh UU HAM. No 1 tahun 1999 Pasal 3 ayat 1 bahwa “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati murni untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan”. Tentunya dengan adanya kebebasan peempuan dalam merealisasikan perannya dalam kancah politik di Indonesia sangat terbilang urgen.
Adapun urgensi keterlibatan peran perempuan dalam kancah politik di Indonesia adalah memastikan kesetaraan akses bagi perempuan untuk berpatisipasi sebagai koordinator lapangan dan realisasi kesetaraan bahwa perempuan mempunyai kemampuan yamg ulet dalam menjadi koordinator lapangan. Dengan jiwa intuisi perempuan yang kuat akan lebih mudah dalam menjaga stabilitas lapangan dari pelbagai masalah.
Bidang Kepartaian
Sebagai tindak lanjut dalam meoptimalkan kekuatan politik indonesia, maka sangat diperlukan partisipasi kekuatan dari pelbagai arah. Tidak hanya dari partisipasi arah kaum laki-laki saja, diperlukan kekuatan partisipasi dari arah kaum perempuan. Sehinggan dengan difusi antara partisipasi laki-laki dan partisipasi perempuan di dalam kancah politik di Indonesia ini terciptalah kekuatan politik yang kuat.
Salah satu peran penting perempuan dalam deklarasi dan manifestasi proses demokrasi adalah sebagai bentuk peletakan dasar-dasar politik yang fundamental, kompreehensif di dalam partai politik. Dapat dikatakan bahwa seluruh Partai politik dimanapun dapat memainkan perannya dalam proses demokratisasi berbagai institusi politik, antara lain pada anggota partai tanpa memandang gender yang menjadi anggota parlemen, kelompok-kelompok politik pendukungnya pun dapat membuat regulasi kekuasaan pemerintah.
Baca juga: Dilema Kesetaraan Gender dan Keadilan di Lingkungan kerja bagi Buruh Perempuan
Posisi strategis inilah yang menjadikan peran perempuan dalam kancah politik di dalam partai sebagai pemain kunci dalam proses demokratisasi. Jadi, partai politik menjadi wahana strategis bagi proses difusi politik perempuan dan politik laki-laki, melalui perannya masing-masing dalam pengambilan keputusan strategis partai.
Dewan Pimpinan
Yang menjalakkan pemerintahan di Indonesia terdapat tiga bidang lembaga penting, yakni: lembaga Eksekutif, yudikatif dan Legislatif. Tiga bidang lembaga ini merupakan badan yang memegang peran kunci dalam menentuka kebijakan publik, pengambilan keputusan, dan yang menyusun berbagai piranti hukum di Indonesia. Sehingga dengan posisi, kedudukan dan peran perempuan ini dapat mejaga dan menerbitkan suatu kebijakan-kebijakan yang digulirkan dapat membawa manfaat yang cukup signifikan dalam kehidupan sosial.
Harapan dari pada peran perempuan dalam kancah politik di lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif dapat membuktikan bahwa peran perempuan dapat representatif dan berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan, khususnya kebijakan yang terkait perempuan. Hal ini karena hanya perempuan lah yang paham akan kebutuhan mereka sendiri.
Politik Indonesia
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di lembaga Legislatif Nasional berada pada angka 20,8% atau 120 anggota Legistaltif perempuan dari 575 Anggota DPR RI. Partisipasi tersebut masih dibawah angka persyaratan 30% jumlah calon legislatif perempuan pada saat parpol mendaftar kan diri sebagai peserta pemilu.
Sehingga dengan angka 30% pada tahun ini dapat di isi penuh sehingga perempuan dapat memaksimalkan kinerja serta peran perempuan didalam legislatif. Pentingnya peningkatan peran perempuan agar dalam pengambilan keputusan politik di dalam lembaga legislatif lebih akomodatif. Selain itu, dengan memaksimalkan peran perempuan dalam kancah perpolitikan terkhususnya dalam rangka pengejawatahan demokrasi yang kiranya dapat menghasilkan dan memberikan suatu gagasan terkait perundang-undangan tidak memarginalkan perempuan.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur syarat pendirian Partai Politik, pada Pasal 2 menyatakan: Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Dengan angka 30% harapannya dapat meningkatkan peluang peran peremnpuan dalam kancah politik di Indonesia. Karena itu, besarnya peluang terhadap kaum perempuan untuk meningkatkan peran dalam kacah perpolitikan di Indonesia seperti dikemukakan di atas dan sudah terbukti dalam sejarah politik di Indonesia.
Baca juga: Dengan Segala Kekerasan Aparatur Negara Pada Penduduknya Pulau Rempang Mau Diberikan Pada Siapa
Untuk mendorong peningkatan peran perempuan di dalam kacah politik harus dimulai dari pendidikan dari keluarga, bahwa berkiprah serta berpartisipasi dan ikut andil memberikan peran di dunia politik adalah salah satu bagian yang penting untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara. Sehubungan dengan itu, melalui tulisan ini, akan meningkatkan partisipasi peran perempuan terhadap kacah politik di Indonesia.
Dan hendaknya dengan adanya tulisan ini, kesadaran perempuan untuk berkiprah dan berpartisipasi di dunia politik akan meningkat dan lebih baik lagi, sehingga dapat menghilangkan asumsi yang mengatakan bahwa partisipasi peran perempuan dalam politik sangat rendah. Serta asumsi bahwa perempuan cukup pada mengurus anak-anak, suami dan bersih-bersih di rumah.
KESIMPULAN
Dengan maksimalnya peran perempuan aktif di pelbagai lini, baik dibidang koordinator lapangan, berpatisipasi dalam kepartaian dan berpatisipasi memerbikan peran di bidang dewan pemimpin yakni masuk ke dalam lembaga legislatif, eksekutif atau yudiktif, atau bahkan menjadi pemimpin suatu wilayah maupun suatu negara akan dapat, dapat membawa Indonesia pada keemasan dan kejayaan dan khususnya memberikan impek yang positif pada kalangan perempuan. Serta memberikan pembuktian bahwa perempuan mampu memberikan peran di dalam kancah perpolitikan terkhususnya di Indonesia. Sehingga dengan pembuktian ini dapat menhilangkan stigma wanita cukup mengurus anak-anak, suami dan bersih-bersih di rumah saja, dan ketidak mampuan perempuan di dalam dunia politik.
Semoga dengan suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kita akan mendapatkan Pemimpin Negara, Pemimpin Daerah dan Wakil Rakyat yang berkualitas serta tercapainya interpretasi peran perempuan di dalam kacah perpolitikan di Indonesia sesuai dengan aspirasi Rakyat dan dapat memberi impek positif yang siginifikan. Hingga pada akhirnya mampu membawa bangsa dan negara Indonesia pada kemajuan dan kejayaan.
DAFTAR PUSTAKA
DJKN, Kartini dan Kesetaraan Gender, No One Left Behind, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13859/Kartini-dan-Kesetaraan-Gender-No-One-Left-Behind.html#:~:text=Keadilan%20dan%20kesetaraan%20gender%20di,kaum%20perempuan%20pada%20masa%20itu.
Elida Safariani Damanik, Perempuan dan Politik, https://www.tebingtinggikota.go.id/berita/artikel/perempuan-dan-politik.
Hayana, Kepemimpinan Perempuan dalam Bingkau Kesetaraan Gender (Tinajuan Perspektif Islam), https://www.iainpare.ac.id/blog/opini-5/kepemimpinan-perempuan-dalam-bingkai-kesetaraan-gender-tinjauan-perspektif-islam-2073#:~:text=Firman%20Allah%20Swt%20.,pemimpin%20tanpa%20membedakan%20jenis%20kelamin.
Hukum Online, Mengenal lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, https://www.hukumonline.com/berita/a/lembaga-eksekutif-legislatif-dan-yudikatif-lt61d3e9d0ba550/.
Tegar Putra Munggaran. 2023. Peran Dan Pengaruh Perempuan Dalam Dinamika Politik Di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol. 4, No. 7, Juli.
Undang-undang dasar 1945
Undang-undang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu


0 Komentar