DENGAN SEGALA KEKERASAN APARATUR NEGARA PADA PENDUDUKNYA PULAU REMPANG MAU DIBERIKAN PADA SIAPA

Ainul Faqi Imron

Email: afifaqih.id@gmail.com

Prodi Hukum Keluarga Islma, Fakultas Syariah, Universitas Kh. Abdul Chalim.

Jalan Raya Tirtowening Pacet No. 17, Bendorejo, Bendunganjati, Kec. Pacet, Kab. Mojokerto Jawa Timur 61374

ABSTRAK

Keyword: Pulang Rempang, Relokasi, Kriminasilasi penduduk Rempang

Kasus agraria yang terjadi di Indonesia, terkhusus didaerah strategis untuk untuk proyek besar. Tercatat konfilk agraria di tahun 2022 terjadi sebanyak 212 konflik. Tak hanya itu dibalik jumlah konflik yang sangat signigikan dibersamai dengan 497 kasus kriminalisasi yang dialami oleh pejuang hak atas tanah yang berada diberbagai di daerah, termasuk saat ini yang terjadi di pulau Rempang.

Berdasarkan pasal 24 ayat 2 tentang Peraturan pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bahwasanya, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. 

Diperkuat dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 huruf B ayat 2 yang mengatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Sehingga terjadilah bentrok dan penangkapan pada penduduk pulau Rempang. Diusir dari negerinya sendiri.

Pendahuluan

Dewasa ini banyak kasus agraria yang terjadi di Indonesia, terkhusus didaerah strategis untuk untuk proyek besar. Mengutip dari Kompas.id tercatat konfilk agraria di tahun 2022 terjadi sebanyak 212 konflik. Tak hanya itu dibalik jumlah konflik yang sangat signigikan dibersamai dengan 497 kasus kriminalisasi yang dialami oleh pejuang hak atas tanah yang berada diberbagai didaerah. Namun mirisnya konflik ini tidak berhenti di tahun 2022 saja, hingga saat ini konflik agraria antara rakyat dan pemerintah semakin banyak, seperti contoh kasus agraria di wadas yang berada di jawa tengah beserta kriminalisasi pada rakyat yang memperjuangkan hak tanahnya.

Termasuk yang hari ini terjadi di Pulang Rempang. Pulau Rempang termasuk dalam wilayah administratis kota batam kepulauan riaung dengan jumlah penduduk sekitar 7.512 jiwa. Yang mana masyarakat yang berada di pulau Rempang ini sudah semejak 1834 yang jika dihitung sampai saat ini sudah bermukim di pulau Rempang lebih dari 100 tahun. Penduduk asli pulau Rempang berasa dari tiga suku yakni suku melayu, suku orang laut dan suku orang darat.

Dan saat ini pulau Rempang termasuk dalam daftar Proyek Strategi Nasional seperti halnya kasus agraria yang berada di wadas jawa tengah tahun lalu. Awal mula pulang Rempang dijadikan salah satu proyek besar ini sejak tahun 2001-2002 yang mana disinyalir ada transaksi Hak Pengolahan Lahan yang di terbitkan oleh Pemernitah Pusat dan BP Batam kepada perusahaan swasta. HPL itu kemudian berpindah tangan ke PT Makmur Elok Graha pada tahun 2004.

Namun pada tahun 2023 PT Makmur Elok Graha ini bekerjsasama dengan investor cina untuk akan mendirikan suatu perusahaan besar yakni  perusahaan kaca dan panel surya yang berasa dari cina, Xinxi Group dengan nilai investasi 172 triliun di pulau Rempang tersebut. Namun yang sangat disayangkan, pemerintah lagi-lagi mengesampingkan kesejahteraan masyarakatnya sendiri dibanding dengan kesejahteraan dan kepentingan investor cina.

Duduk Perkara

Salah satu duduk perkara yang terjadi di pulau Rempang ini dapat diuraikan 1. Pembangunan perusahaan bersama dengan investor cina, 2.   Penggusuran dan Relokasi masyarakat pulau Rempang, 3. Kriminalisasi pada masyarakat pulau Rempang oleh aparat pemerintah.

1.      Pembangunan Perusahaan

Dalam pembangunan perusahaan ini bermula sejak tahun 2001-2002 yang mana pemerintah pusat saat itu bersama dengan BP batam membuat peraturan baru perihal pulau Rempang tersebut yakni Hak Pengolahan Lahan (HPL) pada perusahaan swasta. Namun karena tidak ada penolahan lahan hingga tahun 2004, HPL tersebut berpindah tangan pada PT Makmur Elok Graha. Mengutip dari laman BP Batam bahwasanya pulau Rempang ini telah dimaskukan pada salah satu daftar Program Strategis Naasional yang penglolanya adalah PT. Makmur Elok Graha. Pembangunan perusahaan ini tertuang dalam permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga pada Peraturan Menteri Koordinatoor Bidang Perekonomian Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategi nasional yang telah disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023.

Baca juga: Kajian terhadap urgensinitas Kades Memegang Jabatan hingga 9 Tahun.

Hal inilah yang menjadi bumerang pada masyarakat Rempang khususnya, yang mana mereka harus meninggalkan tempat kelahiran dan sekaligus tempat mata pencariannya ke tempat relokasi yang disediakan oleh pemerintah yang mana pembungan relokasi untuk masyarakat Rempang untuk pembangunan tahap pertama rampung pada bulan agustus 2024. Dengan jumlah penduduk 7.512 jiwa akan di pindahkan dengan tenggang waktu sampai tanggal 28 September 2023, namun tempat yang disediakan oleh pemerintah belum bisa ditempati. Sehingga masyarakat Rempang semakin menolak untuk direlokaksi ke tempat yang asal usul mata pencarian dan keberlanutan kehidupannya belum pasti.

Perspektif pemerintah  dalam penggusuran rumah warga Rempang dengan dalih bahwasanya mereka: 1. Tidak mempunyai sertifikat tanah. 2. Pulau rempag sudah di diserahlan pada PT. Mamur Graha. Yang mana hal ini sangat bertentangan dengan janji presiden di tahun 2019 yang megatakan akan mengeluarkan sertifikat tanah untuk warga pulau Rempang. Dan ketika penyerahan pengolahan pulau Rempang semejak 2001-2002 tidak di ikutsertakan.

Hal ini tentunya menyebababkan banyak respon dari masyarakat dan pegiat hukum menyatakan sikap bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak etis, dengan pertimbangan yang irasional demi kepentingan investor cina. Dengan dalih bahwasanya masyarakat Rempang tidak mempunyai sertifikat kepemilikan tanah, sehingga tanah mereka diberikan pada pihak asing. Berdasarkan pasal 24 ayat 2 tentang Peraturan pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bahwasanya, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Diperkuat dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 huruf B ayat 2 yang mengatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Baca juga: Dilema Kesetaraan Gender dan Keadilan di Lingkungan kerja bagi Buruh Perempuan.

Dapat kita pahami bahwasanya konstitusi Indonesia mengakui adanya hukum adat beserta dengan hak-hak tradisional hukum adat yang dalam hal ini adalah salah satunya adalah adanya tanah adat. Sehingga seyogiynya masyarakat Rempang untuk mempertahankan hak tanah adat Rempang yang memang sudah dihuni sejak sebelum kemerdekaan Indonesia dan pantas bagi masyarakat Rempang untuk terhindar dari kriminalisasi dan penindansan ketika ingin tetap mempertahankan hak tanah mereka. Dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia menjelaskan:

·         Pasal 3 ayat 3 Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

·         Pasal 5 ayat 1 Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

·         Pasal 9 ayat 1 Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. ayat 2 Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.  ayat 3 Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

·         Pasal 29 ayat 1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. (Berdassarkan berita tanggal 11 Februari 2022 dan 13 terdapat deskriminasi, pemkasaan tanda tangan).ayat 2 Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Namun realitas yang terjadi di Rempang saat ini mulai dari tanggal 7 dan 11 september sudah ada beberapa warga dan tokoh warga Rempang di tanggakap oleh aperatur pemerintah, terjadi bentrok dengan masyarakat dengan aperatur pemerintah, terjadi kriminalisasi pada masyarakat Rempang hinggan menyebabkan kegiatan warga Rempang terkendala, kegiatan belajar mengajar siswa sekolah Rempang terhenti yang dikarenakan siswa Rempang trauma dengan kejadian bentrok antara warga Rempang dengan aparatur pemerintah.

2.      Penggusuran dan Relokasi Masyarakat,

Pengusuran yang terjadi di pulau Rempang sangat tidak manusiawi, mulai dari pemkasaan terhadap masyarakat Rempang untuk direlokasikan, krminalisasi pada masyarakat Rempang dan bentrok antara aparatur pemerintah dengan masyarakat Rempang.  Tentunya hal ini sudah dengan nyata-nyata bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Yang seharusnya negara Indonesia memperioritaskan warganya agar dapat hidup dengan tentram bukan hidup dengan ketakutan terhadap repsresif nya aparatur negara yang mengharuskan warga Rempang untuk pindah dengan segera tanpa ada kesepakatan dari warga Rempang itu sendiri. Alibi pemerintah dalam kasus Rempang dijadikan tempat proyek dengan negara cina dengan dalih bahwasanya penduduk Rempang tidak mempunyai sertifikat tanah. Padahal kalau kita telaah Undang-undang Agraria pasal 24 ayat 2 tentang Peraturan pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bahwasanya, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Baca juga: Bias antara Mahasiswa dan Mahasantri dalam Dunia Kampus.

Diperkuat dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 huruf B ayat 2 yang mengatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Jadi tidak ada alasan pemerintah untuk menjual pulau Rempang dan mengusir penduduk Rempang demi investasi jangka panjang tanpa melihat sisi hukum, sosial dan atis pemerintah yang seyogiyanya.

Selain dari pada ketentuan diatas kita mencoba flashback dengan janji presiden jokowi saat melakukan kampanye yang mengatakan akan membuatkan serttifkat tanah yang ada di daerah batam tepatnya di tahun 2019 di batam kepulan Riau. Hal ini menunjukkan ketidak konsistenan seorang presiden dengan pada warganya ketika memberikan janji saat meminta suara penduduk Indonesia.

3.      Kriminalisasi

Tanpa dilihat dari sudut hukum kriminalisasi sudah dianggap hal sangat dilarang oleh masyarakat. Namun hal ini seakan-akan sudah menjadi halal bagi aparat negara yang sedang melakukan pengawalan relokasi penduduk pulau Rempang, sehingga tercatat penangkapan pada penduduk Rempang sudah berjumlah 43 orang diangkap oleh aparatur negara.

Tanpa adanya instrumen hukum yang jelas 43 penduduk Rempang ditangkap dan tahan di Polres Barelang dengan jumlah 34 dan 9 penduduk Rempang di Kepolisian Daerah Kepulauan Riaun. Sudah sepatutnya penduduk indonesia tidak percaya pada presiden jokowi sepertihalnya yang di sampaikan di forum ulama yang dalam diskusinya menyatakan mosi tidak percaya pada jokowi.

Pada majalah yang ditulis ini, dengan segaja tidak memberi penutup dalam pembahasan ini. Dengan harapan pembahasan Pulau Rempang ini dapat dikaji lebih fundamental dan komprehensif oleh masyarakat yang pada umumnya. Namun harapan lebih pada mahasiswa dan aktvis yang masih gandrung akan kesejahteraan kaum buruh, kau marjinal, petani dan warga indonesia, untuk membuka mata dan kajian lebih spesifik terhadap probelamtika yang terjadi di oulau Rempang dan daerah yang dijadika Proyek Strategi Nasional (PSN) apakah sesuai dengan hukum alam ataukah tidak.


 

DAFTAR PUSTAKA

Pradita pandu,Konflik Agraria Meningkat Sepanjang 2022, Kemauan Politik Kunci Penyelesaian, https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/01/09/konflik-agraria-meningkat-sepanjang-2022-kemauan-politik-jadi-tumpuan-penyelesaian,

Fitri wahyuni, Mengenal Pulau Rempang, 7.500 Penduduk Digusur karena Proyek Rempang Eco City https://bangka.tribunnews.com/2023/09/16/mengenal-pulau-rempang-7500-penduduk-digusur-karena-proyek-rempang-eco-city.

BP BATAM (badan Pengusaha Batam) https://bpbatam.go.id/proyek-pengembangan-pulau-rempang-masuk-daftar-program-strategis-nasional/.

Yogi Eka Sahputra, Target Pengosongan Rempang 2 Pekan Lagi, Baru 87 dari 650 KK yang Daftarkan Rumah untuk Relokasi https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1772106/target-pengosongan-rempang-2-pekan-lagi-baru-87-dari-650-kk-yang-daftarkan-rumah-untuk-relokasi.

CNN Indonesia, Jokowi Pernah Janjikan Sertifikasi Tanah Kampung Tua Batam pada 2019 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230915211327-12-999701/jokowi-pernah-janjikan-sertifikasi-tanah-kampung-tua-batam-pada-2019.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Pp) Nomor 24 Tahun 1997 (24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Tribunnews, Obral Janji Jokowi saat Kampanye Politik 2019: Kampung Tua akan di Sertifikatkan Minimal 3 Bula!, https://youtu.be/z7CvP7WyMZ4?si=-2ov1QofYQl6xoMr.

CNN Indonesia, Tim Advokasi Tak Diberi Akses Bertamu Warga Rempang yang Ditahan, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230914193544-12-999205/tim-advokasi-tak-diberi-akses-bertemu-warga-rempang-yang-ditahan.

Yola Sastra, 43 Warga Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Pulau Rempang,  https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/09/15/43-warga-jadi-tersangka-dalam-insiden-pulau-rempang.

Bang Edy Chanel, Para Ulama dan Tokoh Berkumpul Lahirkan Mos Tidak Percaya Kepada Jokowi, https://www.youtube.com/live/cOJXvonWi3Y?si=6gMHdOAc-tXDyIRn.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembeangunan (BPKP) tahun 2023 https://www.bpkp.go.id/perekonomian/konten/4247/Pengawasan-Proyek-Strategis-Nasional.bpkp#:~:text=Proyek%20Strategis%20Nasional%20(PSN)%20adalah,kesejahteraan%20masyarakat%20dan%20pembangunan%20daerah.


Download dalam Bentuk PDF

file rempang