DENGAN SEGALA KEKERASAN APARATUR
NEGARA PADA PENDUDUKNYA PULAU REMPANG MAU DIBERIKAN PADA SIAPA
Ainul Faqi Imron
Email: afifaqih.id@gmail.com
Prodi Hukum Keluarga Islma, Fakultas Syariah,
Universitas Kh. Abdul Chalim.
Jalan Raya Tirtowening Pacet No. 17, Bendorejo,
Bendunganjati, Kec. Pacet, Kab. Mojokerto Jawa Timur 61374
ABSTRAK
|
Keyword: Pulang Rempang,
Relokasi, Kriminasilasi penduduk Rempang |
Kasus
agraria yang terjadi di Indonesia, terkhusus didaerah strategis untuk untuk
proyek besar. Tercatat konfilk agraria di tahun 2022
terjadi sebanyak 212 konflik. Tak hanya itu dibalik jumlah konflik yang
sangat signigikan dibersamai dengan 497 kasus kriminalisasi yang dialami oleh
pejuang hak atas tanah yang berada diberbagai di daerah, termasuk saat ini yang terjadi di pulau Rempang. Berdasarkan
pasal 24 ayat 2 tentang Peraturan pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah bahwasanya, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun
waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang
hak atas tanah tersebut. Diperkuat
dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 huruf B ayat 2 yang mengatakan bahwa
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang”. Sehingga
terjadilah bentrok dan penangkapan pada penduduk pulau Rempang. Diusir dari
negerinya sendiri. |
Pendahuluan
Dewasa ini banyak
kasus agraria yang terjadi di Indonesia, terkhusus didaerah strategis untuk
untuk proyek besar. Mengutip dari Kompas.id tercatat konfilk agraria di tahun
2022 terjadi sebanyak 212 konflik. Tak hanya itu dibalik jumlah konflik yang
sangat signigikan dibersamai dengan 497 kasus kriminalisasi yang dialami oleh
pejuang hak atas tanah yang berada diberbagai didaerah. Namun mirisnya konflik ini
tidak berhenti di tahun 2022 saja, hingga saat ini konflik agraria antara
rakyat dan pemerintah semakin banyak, seperti contoh kasus agraria di wadas
yang berada di jawa tengah beserta kriminalisasi pada rakyat yang memperjuangkan
hak tanahnya.
Termasuk yang
hari ini terjadi di Pulang Rempang. Pulau Rempang termasuk dalam wilayah administratis
kota batam kepulauan riaung dengan jumlah penduduk sekitar 7.512 jiwa. Yang mana masyarakat yang
berada di pulau Rempang ini sudah semejak 1834 yang jika dihitung sampai saat
ini sudah bermukim di pulau Rempang lebih dari 100 tahun. Penduduk asli pulau Rempang
berasa dari tiga suku yakni suku melayu, suku orang laut dan suku orang darat.
Dan saat ini pulau
Rempang termasuk dalam daftar Proyek Strategi Nasional seperti halnya kasus
agraria yang berada di wadas jawa tengah tahun lalu. Awal mula pulang Rempang
dijadikan salah satu proyek besar ini sejak tahun 2001-2002 yang mana
disinyalir ada transaksi Hak Pengolahan Lahan yang di terbitkan oleh Pemernitah
Pusat dan BP Batam kepada perusahaan swasta. HPL itu kemudian berpindah tangan
ke PT Makmur Elok Graha pada tahun 2004.
Namun pada tahun
2023 PT Makmur Elok Graha ini bekerjsasama dengan investor cina untuk akan mendirikan
suatu perusahaan besar yakni perusahaan
kaca dan panel surya yang berasa dari cina, Xinxi Group dengan nilai investasi
172 triliun di pulau Rempang tersebut. Namun yang sangat disayangkan,
pemerintah lagi-lagi mengesampingkan kesejahteraan masyarakatnya sendiri
dibanding dengan kesejahteraan dan kepentingan investor cina.
Duduk
Perkara
Salah satu duduk
perkara yang terjadi di pulau Rempang ini dapat diuraikan 1. Pembangunan
perusahaan bersama dengan investor cina, 2.
Penggusuran dan Relokasi masyarakat pulau Rempang, 3. Kriminalisasi pada
masyarakat pulau Rempang oleh aparat pemerintah.
1.
Pembangunan Perusahaan
Dalam pembangunan
perusahaan ini bermula sejak tahun 2001-2002 yang mana pemerintah pusat saat
itu bersama dengan BP batam membuat peraturan baru perihal pulau Rempang
tersebut yakni Hak Pengolahan Lahan (HPL) pada perusahaan swasta. Namun karena
tidak ada penolahan lahan hingga tahun 2004, HPL tersebut berpindah tangan pada
PT Makmur Elok Graha. Mengutip dari laman BP Batam bahwasanya pulau Rempang ini
telah dimaskukan pada salah satu daftar Program Strategis Naasional yang
penglolanya adalah PT. Makmur Elok Graha. Pembangunan perusahaan ini
tertuang dalam permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Perubahan ketiga pada Peraturan Menteri Koordinatoor Bidang Perekonomian Nomor
7 tahun 2021 tentang perubahan daftar proyek strategi nasional yang telah
disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023.
Baca juga: Kajian terhadap urgensinitas Kades Memegang Jabatan hingga 9 Tahun.
Hal inilah yang
menjadi bumerang pada masyarakat Rempang khususnya, yang mana mereka harus
meninggalkan tempat kelahiran dan sekaligus tempat mata pencariannya ke tempat
relokasi yang disediakan oleh pemerintah yang mana pembungan relokasi untuk
masyarakat Rempang untuk pembangunan tahap pertama rampung pada bulan agustus
2024. Dengan jumlah penduduk 7.512 jiwa akan di pindahkan dengan tenggang waktu
sampai tanggal 28 September 2023, namun tempat yang
disediakan oleh pemerintah belum bisa ditempati. Sehingga masyarakat Rempang semakin
menolak untuk direlokaksi ke tempat yang asal usul mata pencarian dan
keberlanutan kehidupannya belum pasti.
Perspektif
pemerintah dalam penggusuran rumah warga
Rempang dengan dalih bahwasanya mereka: 1. Tidak mempunyai sertifikat tanah. 2.
Pulau rempag sudah di diserahlan pada PT. Mamur Graha. Yang mana hal ini sangat
bertentangan dengan janji presiden di tahun 2019 yang megatakan akan
mengeluarkan sertifikat tanah untuk warga pulau Rempang. Dan ketika penyerahan
pengolahan pulau Rempang semejak 2001-2002 tidak di ikutsertakan.
Hal ini tentunya menyebababkan banyak respon dari masyarakat dan pegiat hukum menyatakan sikap bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak etis, dengan pertimbangan yang irasional demi kepentingan investor cina. Dengan dalih bahwasanya masyarakat Rempang tidak mempunyai sertifikat kepemilikan tanah, sehingga tanah mereka diberikan pada pihak asing. Berdasarkan pasal 24 ayat 2 tentang Peraturan pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bahwasanya, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Diperkuat dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 huruf B ayat 2 yang mengatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Baca juga: Dilema Kesetaraan Gender dan Keadilan di Lingkungan kerja bagi Buruh Perempuan.
Dapat kita pahami bahwasanya konstitusi Indonesia mengakui adanya hukum
adat beserta dengan hak-hak tradisional hukum adat yang dalam hal ini adalah
salah satunya adalah adanya tanah adat. Sehingga seyogiynya masyarakat Rempang
untuk mempertahankan hak tanah adat Rempang yang memang sudah dihuni sejak
sebelum kemerdekaan Indonesia dan pantas bagi masyarakat Rempang untuk
terhindar dari kriminalisasi dan penindansan ketika ingin tetap mempertahankan
hak tanah mereka. Dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia menjelaskan:
·
Pasal 3 ayat 3 Setiap orang berhak atas
perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
·
Pasal 5 ayat 1 Setiap orang diakui sebagai
manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta
perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
·
Pasal 9 ayat 1 Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. ayat 2 Setiap orang
berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. ayat 3 Setiap orang berhak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
·
Pasal 29 ayat 1 Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
(Berdassarkan berita tanggal 11 Februari 2022 dan 13 terdapat deskriminasi,
pemkasaan tanda tangan).ayat 2 Setiap orang berhak atas pengakuan di depan
hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Namun realitas
yang terjadi di Rempang saat ini mulai dari tanggal 7 dan 11 september sudah
ada beberapa warga dan tokoh warga Rempang di tanggakap oleh aperatur
pemerintah, terjadi bentrok dengan masyarakat dengan aperatur pemerintah,
terjadi kriminalisasi pada masyarakat Rempang hinggan menyebabkan kegiatan
warga Rempang terkendala, kegiatan belajar mengajar siswa sekolah Rempang
terhenti yang dikarenakan siswa Rempang trauma dengan kejadian bentrok antara
warga Rempang dengan aparatur pemerintah.
2.
Penggusuran dan Relokasi Masyarakat,
Pengusuran yang
terjadi di pulau Rempang sangat tidak manusiawi, mulai dari pemkasaan terhadap
masyarakat Rempang untuk direlokasikan, krminalisasi pada masyarakat Rempang
dan bentrok antara aparatur pemerintah dengan masyarakat Rempang. Tentunya hal ini sudah dengan nyata-nyata
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Yang seharusnya
negara Indonesia memperioritaskan warganya agar dapat hidup dengan tentram
bukan hidup dengan ketakutan terhadap repsresif nya aparatur negara yang
mengharuskan warga Rempang untuk pindah dengan segera tanpa ada kesepakatan
dari warga Rempang itu sendiri. Alibi pemerintah dalam kasus Rempang dijadikan
tempat proyek dengan negara cina dengan dalih bahwasanya penduduk Rempang tidak
mempunyai sertifikat tanah. Padahal kalau kita telaah Undang-undang Agraria
pasal 24 ayat 2 tentang Peraturan pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah bahwasanya, seorang yang menguasai fisik tanah selama kurun
waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang
hak atas tanah tersebut.
Baca juga: Bias antara Mahasiswa dan Mahasantri dalam Dunia Kampus.
Diperkuat dengan
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 huruf B ayat 2 yang mengatakan bahwa “Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang”. Jadi tidak ada alasan pemerintah untuk menjual pulau Rempang dan mengusir
penduduk Rempang demi investasi jangka panjang tanpa melihat sisi hukum, sosial
dan atis pemerintah yang seyogiyanya.
Selain dari pada
ketentuan diatas kita mencoba flashback dengan janji presiden jokowi saat
melakukan kampanye yang mengatakan akan membuatkan serttifkat tanah yang ada di
daerah batam tepatnya di tahun 2019 di batam kepulan Riau. Hal ini menunjukkan
ketidak konsistenan seorang presiden dengan pada warganya ketika memberikan
janji saat meminta suara penduduk Indonesia.
3.
Kriminalisasi
Tanpa dilihat
dari sudut hukum kriminalisasi sudah dianggap hal sangat dilarang oleh
masyarakat. Namun hal ini seakan-akan sudah menjadi halal bagi aparat negara
yang sedang melakukan pengawalan relokasi penduduk pulau Rempang, sehingga tercatat
penangkapan pada penduduk Rempang sudah berjumlah 43 orang diangkap oleh
aparatur negara.
Tanpa adanya
instrumen hukum yang jelas 43 penduduk Rempang ditangkap dan tahan di Polres
Barelang dengan jumlah 34 dan 9 penduduk Rempang di Kepolisian Daerah Kepulauan
Riaun. Sudah sepatutnya penduduk
indonesia tidak percaya pada presiden jokowi sepertihalnya yang di sampaikan di
forum ulama yang dalam diskusinya menyatakan mosi tidak percaya pada jokowi.
Pada majalah yang
ditulis ini, dengan segaja tidak memberi penutup dalam pembahasan ini. Dengan harapan
pembahasan Pulau Rempang ini dapat dikaji lebih fundamental dan komprehensif
oleh masyarakat yang pada umumnya. Namun harapan lebih pada mahasiswa dan
aktvis yang masih gandrung akan kesejahteraan kaum buruh, kau marjinal, petani
dan warga indonesia, untuk membuka mata dan kajian lebih spesifik terhadap
probelamtika yang terjadi di oulau Rempang dan daerah yang dijadika Proyek
Strategi Nasional (PSN) apakah sesuai dengan
hukum alam ataukah tidak.
DAFTAR PUSTAKA
Pradita pandu,Konflik Agraria Meningkat
Sepanjang 2022, Kemauan Politik Kunci Penyelesaian, https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/01/09/konflik-agraria-meningkat-sepanjang-2022-kemauan-politik-jadi-tumpuan-penyelesaian,
Fitri wahyuni,
Mengenal Pulau Rempang, 7.500 Penduduk Digusur karena Proyek Rempang Eco City https://bangka.tribunnews.com/2023/09/16/mengenal-pulau-rempang-7500-penduduk-digusur-karena-proyek-rempang-eco-city.
BP BATAM (badan Pengusaha Batam) https://bpbatam.go.id/proyek-pengembangan-pulau-rempang-masuk-daftar-program-strategis-nasional/.
Yogi Eka
Sahputra, Target Pengosongan Rempang 2 Pekan Lagi, Baru 87 dari 650 KK yang
Daftarkan Rumah untuk Relokasi https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1772106/target-pengosongan-rempang-2-pekan-lagi-baru-87-dari-650-kk-yang-daftarkan-rumah-untuk-relokasi.
CNN Indonesia, Jokowi Pernah Janjikan
Sertifikasi Tanah Kampung Tua Batam pada 2019 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230915211327-12-999701/jokowi-pernah-janjikan-sertifikasi-tanah-kampung-tua-batam-pada-2019.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
(Pp) Nomor 24 Tahun 1997 (24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Tribunnews, Obral Janji Jokowi saat
Kampanye Politik 2019: Kampung Tua akan di Sertifikatkan Minimal 3 Bula!, https://youtu.be/z7CvP7WyMZ4?si=-2ov1QofYQl6xoMr.
CNN Indonesia, Tim Advokasi Tak Diberi
Akses Bertamu Warga Rempang yang Ditahan, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230914193544-12-999205/tim-advokasi-tak-diberi-akses-bertemu-warga-rempang-yang-ditahan.
Yola Sastra, 43 Warga Ditetapkan Tersangka
dalam Insiden Pulau Rempang, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/09/15/43-warga-jadi-tersangka-dalam-insiden-pulau-rempang.
Bang Edy Chanel, Para Ulama dan Tokoh
Berkumpul Lahirkan Mos Tidak Percaya Kepada Jokowi, https://www.youtube.com/live/cOJXvonWi3Y?si=6gMHdOAc-tXDyIRn.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembeangunan (BPKP) tahun 2023 https://www.bpkp.go.id/perekonomian/konten/4247/Pengawasan-Proyek-Strategis-Nasional.bpkp#:~:text=Proyek%20Strategis%20Nasional%20(PSN)%20adalah,kesejahteraan%20masyarakat%20dan%20pembangunan%20daerah.
0 Komentar