Sampang, 30 Agustus 2026. Menanggapi hasil persetujuan aspirasi rakyat yang disampaikan oleh masyarakat Pati dan diterima oleh DPR pada tanggal 27 Agustus 2026. Berdasarkan hasil dari informasi yang diterima, terdapat beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
download file hasil kajian RUU Perampasan Aset disini
![]() |
| Hasil Kajian RUU Perampasan Aset |
Yang mana masyarakat menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset segera disahkan mengingat Korupsi yang terjadi di decade ini samakin meningkat. Namun hasil dari Pencarian dan Penelitian yang di lakukan terdapat kejanggalan di Draft RUU Perampasan Aset yang di dapat melaui wabisite (https://jdih.ppatk.go.id/). Hingga akhirnya Peneliti yakni Ainul Faqi Imron, S.H. melakukan pendalaman kajian terhadap Draft RUU Perampasan Aset tersebut dan membuahkan hasil.
Focus kajian dalam penelitian RUU Perampasan Aset ini adalah:
- Nama RUU Perampasan Aset yang diutujukan pada TIndak Pidana (umum) bukan tertuju pada Tindak Pidana Khusus (Korupsi);
- Terdapat pasal-pasal yang perlu dipertegas bahwa RUU Perampasan Aset pada Tindak Pidana Korupsi;
- Rekomendasi-rekomendasi yang perlu dijadikan referensi dalam nantinya pengesahan RUU Perampasan Aset ini, sehingga RUU Perampasan Aset tersebut tidak ambigu dalam penerapannya dikemudian hari.
download file hasil kajian RUU Perampasan Aset disini
![]() |
| Draft Hasil Kajian RUU Perampasan Aset |


0 Komentar